Bogor, Figurnews.com – Usaha café dan resto Angkringan Teras27 di kawasan Perumahan Citra Indah City, Jonggol, Kabupaten Bogor, terus beroperasi meski belum mengantongi izin usaha lengkap. Keberanian pemilik membuka usaha tanpa dokumen sah, serta sikap bungkam Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP., M.Si, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Baru SKDU dan Persetujuan Lingkungan
Camat Jonggol mengakui, dokumen yang dimiliki pemilik Angkringan Teras 27 hanya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan persetujuan lingkungan dari desa. Ia menyebut keduanya dijadikan dasar untuk melanjutkan proses perizinan ke dinas terkait.
Namun, saat ditanya tegas apakah sebuah usaha boleh berjalan meski izin inti belum ada, Camat memilih tidak memberikan komentar. Bungkamnya camat justru mempertebal dugaan adanya pembiaran.
Live music di Angkringan Teras27 City Park Citra Indah Singajaya Jonggol, Bogor.
Pemilik Nekat, Aturan Dikangkangi
Faktanya, Angkringan Teras27 sudah beroperasi penuh setiap hari, melayani pengunjung dengan sajian kuliner dan hiburan musik. Padahal, untuk usaha café/resto seharusnya wajib mengantongi dokumen legal seperti:
• NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Izin Usaha Restoran/TDUP
• PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
• Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
• UKL/UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
Tanpa itu semua, keberanian pemilik mengoperasikan usaha justru menguatkan kesan adanya “jaminan keamanan” dari pihak aparat.
Dugaan Gratifikasi Menguat
Diamnya camat dan lemahnya pengawasan kecamatan menimbulkan dugaan serius adanya praktik gratifikasi atau koordinasi khusus. Publik mulai bertanya: apakah benar aturan bisa diabaikan, selama ada “setoran” ke pejabat tertentu?
Jika benar, maka ini bukan hanya pelanggaran perizinan, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah.
Bupati Bogor dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Kasus Angkringan Teras27 kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Bupati Bogor, serta inspektorat untuk turun tangan langsung. Jika tidak, dikhawatirkan kasus ini menjadi preseden buruk, bahwa pengusaha bisa mengangkangi aturan sementara pejabat memilih bungkam.















Komentar