oleh

Lahan Warga Dipakai Jalan dan Usaha Roket Chicken, Pemilik Lakukan Pemagaran, Pemprov Dinilai Lalai Kelola Aset

Palembang, Figurnews Polemik lahan di kawasan Jakabaring kembali menyeruak. Lahan milik warga yang sejak 1987 dikuasai ahli waris almarhum Abdul Roni, diduga digunakan sebagai jalan sekaligus lokasi usaha kuliner Roket Chicken. Merasa haknya diabaikan, pemilik akhirnya menutup paksa dengan melakukan pemagaran di sekitar area tersebut. Selasa (16/09/2025)

Kuasa hukum Junaidi, Ryan Gumai, menegaskan langkah ini adalah hak konstitusional kliennya.

“ Kami sudah pegang surat kepemilikan sejak 1987, dan sampai hari ini belum pernah dibatalkan pengadilan. Pemprov selalu bicara sudah ganti rugi, tapi faktanya ahli waris tidak pernah menerima sepeserpun. Bahkan setelah kami cek ke BPKAD, nama penerima ganti rugi yang tercatat bukan dari pihak ahli waris Abdul Roni. Dokumen pendukung pun tidak ada, hanya selembar surat buram tanpa KTP dan berita acara,” ungkap Ryan.

Menurutnya, Pemprov justru terkesan menutup mata. Berulang kali pihaknya melayangkan surat sanggahan resmi, namun tidak pernah ada jawaban tertulis.

“ Kami bersurat sampai tiga kali, ada bukti tanda terima, tapi tidak pernah ditanggapi Gubernur, BPKAD, maupun Satpol PP. Ada apa dengan Pemprov? Kenapa membiarkan masalah ini berlarut-larut?” ujarnya.

Lebih jauh, Ryan menduga ada praktik kotor di balik pengelolaan lahan tersebut.

“ Ada indikasi pungli, bahkan potensi korupsi terhadap bangunan liar di atas tanah ini. Informasinya ada kontrak dengan BPKAD, dan itu akan kami laporkan ke kejaksaan untuk mengungkap mafia tanah maupun oknum ASN yang bermain,” tegasnya.

Kondisi ini, kata Ryan, menimbulkan pertanyaan besar. Jika benar sudah ada ganti rugi, mengapa Pemprov tidak mampu menunjukkan dokumen sah, lengkap dengan tanda tangan ahli waris? Mengapa surat-surat sanggahan dari kliennya tidak pernah ditanggapi secara resmi? Dan mengapa aset negara justru disewakan kepada pihak ketiga?

“Jelas ini menjadi potret buram tata kelola aset di Sumatera Selatan. Alih-alih melindungi hak warga, Pemprov justru terkesan mengabaikan, bahkan kami melihatnya ada pembiaran terhadap praktik mafia tanah,” ujarnya.

Hendrik Simbolon analis pengelolaan barang milik negara pemprov Sumsel saat memberikan keterangan pers (foto Fera)

Sementara itu, Pemprov melalui Hendrik Simbolon selaku analis pengelolaan barang milik daerah BPKAD mengakui lahan tersebut disewakan senilai Rp290 juta per tahun untuk parkir.

“ Kontrak itu dimulai sejak Juni 2024 dan kini sedang diperpanjang,” ungkapnya.

Dia juga menyangkal bahwa bangunan di atas lahan tersebut merupakan milik Pemprov. Menurutnya, Pemprov sudah menyurati pemilik atau penyewa lahan tersebut untuk dilakukan pembongkaran.

“ Kami dari Pemprov sudah meminta agar dibongkar bangunan Roket Chicken tersebut karena dalam perjanjian sewa lahan itu peruntukannya hanya sebagai area parkir, bukan tempat usaha,” ulasnya.