Bogor – FigurNews.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) meluncurkan program Relaksasi Pajak Daerah Awal Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Program ini resmi berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh berbagai insentif yang sangat menguntungkan, Wajib pajak perorangan dengan ketetapan PBB-P2 hingga Rp100.000 mendapatkan pembebasan pembayaran PBB Tahun Pajak 2026, Selain itu, seluruh wajib pajak juga memperoleh diskon 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 selama masa program berlangsung.
Tak hanya itu, Bappenda Kabupaten Bogor juga memberikan diskon 100 persen sekaligus penghapusan denda bagi tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994–2011, dengan syarat wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB-P2 Tahun Pajak 2012–2026, Sementara tunggakan Tahun Pajak 2012–2020 memperoleh diskon 40 persen disertai penghapusan denda, dan tunggakan Tahun Pajak 2021–2025 mendapatkan diskon 30 persen beserta penghapusan sanksi administrasi.
Program relaksasi ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya dengan biaya yang jauh lebih ringan,Pembayaran juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat, Dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak, pembangunan daerah diharapkan semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Kabupaten Bogor.
Bappenda Kabupaten Bogor mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak melewatkan kesempatan emas ini karena masa relaksasi hanya berlangsung hingga 31 Maret 2026, Program tersebut menjadi salah satu kebijakan perpajakan daerah yang paling besar di awal tahun, dengan tujuan memberikan keringanan nyata sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PBB Lunas, Hati Tenang, Bogor Semakin Istimewa.”








