oleh

Camat Jonggol Tak Hentikan Pembangunan Angkringan Teras27, Hanya Lapor ke Kabupaten: Wewenang Dipertanyakan

Bogor, Figurnews.com – Pembangunan gedung Angkringan Teras27 yang diduga tanpa izin, kembali ditemukan di kawasan Bukit Menteng, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Hal tersebut tentu kembali menuai sorotan. Lantaran, meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas pembangunan di lokasi tetap berjalan tanpa hambatan.

Ketika dikonfirmasi, Camat Jonggol, menyatakan telah memerintahkan Kasi Trantib untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Sudah saya perintahkan Kasi Trantib laporan ke Mako Pol PP kabupaten untuk menindaklanjutinya,” ujar Camat Jonggol saat dikonfirmasi.

Langkah camat yang hanya sebatas melapor ke tingkat kabupaten ini memunculkan pertanyaan publik. Sebab, sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, camat memiliki kewenangan langsung dalam urusan ketentraman, ketertiban umum, dan penegakan Perda di wilayahnya.

Artinya, Camat seharusnya dapat memerintahkan penghentian kegiatan sementara melalui Kasi Trantib sebelum meneruskan laporan ke Satpol PP Kabupaten.

“Kenapa tidak langsung dihentikan? Ini kan jelas pelanggaran di wilayahnya,” ujar salah satu warga Bukit Menteng yang enggan disebut namanya.

Untuk diketahui, bahwa pemilik bangunan Angkirangan Teras27 di Bukit Menteng tersebut adalah juga milik pengusaha Cafe&Resto Angkirangan Teras27 di Perumahan Citra Indah City, City Park Desa Singajaya, Jonggol.

Dimana bangunan serta usaha itu pun disebutkan tidak memiliki izin. Hanya bermodalkan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Namun dapat beroperasi dengan bebas.

Pada kasus Angkringan Teras27 di City Park Perumahan CIC, Camat Jonggol, Andri Rahman mengatakan “demi perut,” Sehingga Ia tidak berbuat apa-apa. Padahal, pengusaha mengangakangi aturan dan pejabat dari tingkat Desa hingga Bupati.

Adapun Plt. Kepala Desa Singajaya, Asep hanya membaca konfimasi media, belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, pemilik Angkringan Teras27 saat dikonfirmasi justru balik bertanya:

“Apa warung lain juga berizin?”

Pernyataan itu memperlihatkan minimnya kesadaran hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah setempat terhadap pelaku usaha di kawasan tersebut.

Publik kini bertanya-tanya:
Apakah aparat wilayah benar-benar menegakkan aturan, atau justru memilih diam karena ada kepentingan di balik bangunan tanpa izin ini?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *