Dari kiri ke kanan: Sudarmi pengusaha diduga kebal hukum bersma Satpol PP, bangunan baru Angkringan Teras27 diduga tanpa izin, dan launching usaha Angkringan Teras27 di City Park Singajaya, Jonggol.
Bogor, Figurnews.com — Polemik izin usaha Angkringan Teras27 di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Meski sudah beberapa kali diberitakan dan dikonfirmasi ke berbagai pihak, aktivitas usaha tetap berjalan tanpa izin lengkap seperti PBG, SLF, dan dokumen lingkungan (UKL/UPL maupun SPPL).
Ironisnya, Camat Jonggol, Andri, saat diminta tanggapan hanya menyebut, “tinggal menunggu dari Mako Satpol PP Kabupaten.”
Namun publik mempertanyakan: mengapa camat tidak menghentikan sementara aktivitas, padahal sesuai UU 23 Tahun 2014, PP 17 Tahun 2018, dan Perbup Bogor No. 72 Tahun 2016, camat memiliki kewenangan koordinasi dalam ketentraman, ketertiban umum, serta penegakan perda dan perbup.
Sementara itu, pemilik usaha, Sudarmi, enggan menjawab pertanyaan soal tindak lanjut pengurusan izin. Saat dikonfirmasi, ia justru balik bertanya, “Apa warung lain juga berizin?”
Andri Rahman, Camat Jonggol
Sikap ini menimbulkan kesan arogan dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Dugaan publik pun menguat bahwa pengusaha tersebut seolah kebal hukum. Pasalnya, selain dibiarkan beroperasi, kini juga terlihat pembangunan baru Angkringan Teras27 di Bukit Menteng, Desa Sukamaju, yang kembali tanpa papan izin dan tidak disertai dokumen perizinan sah.
Sejumlah pemerhati menilai, pembiaran ini dapat mencederai wibawa Bupati Bogor, Rudi Susmanto.
“Jika usaha tanpa izin dibiarkan beroperasi, ini bukan hanya soal PAD yang hilang, tapi juga soal moral dan keberanian pemerintah daerah menegakkan hukum,” kata seorang pengamat tata kota di Bogor.
Kini publik menanti:
Apakah Bupati Bogor akan bersikap tegas menertibkan pelanggaran ini, atau justru membiarkan citra pemerintah daerah terkikis oleh dominasi pengusaha yang seolah kebal aturan?
Lantaran sikap bungkam pejabat dan pengusaha di balik bisnis Angkringan Teras27 menimbulkan tanda tanya besar. Publik mulai menduga, ada aroma gratifikasi dan permainan kepentingan di balik keberanian usaha tanpa izin ini. Pejabat yang seharusnya menegakkan aturan justru memilih diam, sementara pengusaha bebas melenggang seolah kebal hukum.
Di tengah diamnya Bupati Bogor Rudi dan jajarannya, publik pun bertanya: “Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?”
Atau bahkan, “Mungkinkah pengusaha seperti Sudarmi juga mampu membungkam Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi?”









Komentar