Blitar Jatim. FigurNews.com.
Dalam rangka mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan tradisi Suro yang sarat makna budaya dan spiritual, Polres Blitar menunjukkan keseriusannya melalui langkah konkret penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat, termasuk dari kalangan anggota perguruan silat. Penindakan ini dilakukan pada Minggu, 8 Juni 2025.
Kegiatan pengamanan yang digelar Polres Blitar mencakup beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Blitar, antara lain Lapangan Lorejo (Kecamatan Bakung), Padepokan PSHT Cabang Blitar di Desa Sawentar (Kecamatan Kanigoro), Taman Sakura (Kecamatan Garum), hingga kawasan Jenggolo Urung-Urung di Desa Sukosewu (Kecamatan Gandusari). Lokasi lokasi tersebut merupakan pusat aktivitas masyarakat dalam rangka menyambut tradisi Suro dan menjadi fokus pengamanan aparat.
Pengamanan ini merupakan bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025, sebuah kesepakatan bersama antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta seluruh perguruan silat di Jawa Timur. Tujuan utama dari maklumat ini adalah menciptakan suasana yang tertib, aman dan damai selama bulan Suro, yang kerap diwarnai dengan berbagai kegiatan massa dan ritual adat.
Dalam operasi tersebut, Polres Blitar turut dibantu oleh satu pleton personel Brimob dari Kompi C Kediri. Di lapangan, petugas berhasil menindak 12 pelanggaran yang ditemukan di wilayah Gawang, Kecamatan Wonotirto. Rincian pelanggaran tersebut antara lain:
9 kasus pengendara tanpa helm, dengan barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diamankan.
3 kasus penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua (R2), yang menimbulkan kebisingan dan keluhan dari masyarakat.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menegakkan aturan yang telah disepakati dalam Maklumat Aman Suro 2025. Ia menyoroti pentingnya peran semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keselamatan selama periode rawan seperti bulan Suro.
“Maklumat Aman Suro 2025 bukanlah sekadar simbol. Ini adalah komitmen bersama yang wajib ditaati oleh seluruh pihak, baik aparat, pemerintah, maupun komunitas perguruan. Setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat akan kami tindak secara tegas dan tanpa kompromi,” ujar AKBP Arif dalam keterangannya kepada awak media.
Adapun beberapa poin penting dalam maklumat tersebut yang menjadi perhatian aparat, meliputi:
Larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan dalam berkendara, seperti helm dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Pelarangan penggunaan knalpot tidak standar atau “brong” yang mengganggu kenyamanan publik.
Imbauan agar seluruh kegiatan dan sikap selama perayaan tradisi tetap berada dalam koridor hukum dan norma masyarakat.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjadikan perayaan Suro sebagai momen yang penuh makna, bukan ajang unjuk kekuatan atau pelanggaran hukum.
Polres Blitar pun mengimbau kepada seluruh warga, khususnya komunitas perguruan silat, agar ikut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat diharapkan dapat menjadi teladan dalam mentaati aturan demi terwujudnya perayaan Suro yang aman, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya lokal.
Pewarta. Andy.














