Blitar Jatim. FigurNews.com Upaya pengawasan peredaran produk pangan di wilayah hukum Polres Blitar Kota terus diperketat. Unit Pidekter, bersama sejumlah instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di berbagai pusat perbelanjaan pada Senin (30/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen nyata dalam memastikan seluruh produk yang beredar aman, layak konsumsi, dan sesuai standar yang berlaku.
Kegiatan sidak tersebut menyasar sejumlah toko modern hingga ritel yang ramai dikunjungi masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara teliti, mulai dari pengecekan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, hingga kejelasan label produk. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerugian konsumen akibat produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Hai Mart. Di tempat ini, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap berbagai produk yang dipajang di rak penjualan. Hasilnya cukup menggembirakan, karena tidak ditemukan adanya barang kedaluwarsa maupun pelanggaran lain. Seluruh produk dinilai telah memenuhi standar keamanan pangan dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Namun, hasil berbeda ditemukan saat tim melanjutkan sidak ke Hyfresh Supermarket yang berada di kawasan Blitar Square. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk yang memiliki label kedaluwarsa ganda. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen dalam menentukan kelayakan produk.
Keberadaan label kedaluwarsa ganda dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berisiko merugikan masyarakat. Konsumen bisa saja salah menafsirkan masa berlaku produk, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kesehatan jika produk tersebut sebenarnya sudah tidak layak konsumsi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya pelanggaran dalam peredaran produk pangan. Ia langsung memerintahkan pengelola toko untuk segera mengambil langkah korektif dengan berkoordinasi bersama pihak produsen guna memastikan kejelasan label pada produk tersebut.
“Terhadap temuan label kedaluwarsa ganda, kami meminta pihak pengelola untuk segera berkoordinasi dengan produsen guna memastikan kejelasan dan keabsahan label tersebut,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi awak media.
Setelah melakukan sidak di Hyfresh, tim melanjutkan pengawasan ke Toko Sinar Makmur yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul. Di lokasi ini, hasil pemeriksaan kembali menunjukkan kondisi yang positif. Tidak ditemukan adanya produk kedaluwarsa, sehingga toko tersebut dinilai telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kanit Pidekter Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito, S.IP, Saat ditemui Media menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang akan terus digelar secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan peredaran produk di pasaran tetap dalam pengawasan ketat serta mencegah potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait kejelasan label, masa kedaluwarsa, serta standar keamanan pangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan kesadaran para pelaku usaha semakin meningkat dalam menjaga kualitas produk yang dijual. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk, khususnya dengan memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa, demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta keluarga,” pungkas Iptu Yuno.
Pewarta. Andy. S.








