oleh

Tindaklanjuti Surat Edaran PJ Walikota, Satpol-PP Kota Palembang Razia Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam

Palembang,Figurnews.com

Menindaklanjuti surat edaran PJ Walikota Palembang Ratu Dewa nomor 7 tahun 2024 tentang jam operasional Panti Pijat Urut dan tempat hiburan malam. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Palembang melakukan razia dibeberapa tempat Panti Pijat Urut dan juga tempat hiburan malam. Kamis (14/03/2024) malam.

Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Effendi menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti surat edaran PJ Walikota Palembang tempat hiburan seperti Panti pijat tidak boleh beroperasi selama bulan puasa untuk restoran dibatasi sampai pukul jam 11.00 malam.

“Untuk kegiatan kita malam ini bergabung dengan Pol PP provinsi dan dibantu juga oleh TNI-POLRI kita sama-sama untuk menegakkan aturan sesuai dengan edaran tersebut,”katanya saat diwawancarai disela-sela kegiatannya.

BACA JUGA : Polpp Kota Palembang Tertibkan Bangli di Jalan Singadekane, Masyarakat : Kami Merasa di Diskriminasi

Dikatakannya kegiatan tersebut agar umat muslim di kota Palembang dapat beribadah dengan baik dan nyaman. Karena kata dia, umat muslim beribadah tidak hanya siang hari akatan tetapi di bulan suci Ramadan ini di malam hari banyak yang berzikir dan membaca Alquran.

“Sehingga saat beribadah tidak merasa terganggu beberapa restoran panti pijat tadi anak-anak main mercon Kita tertibkan karena kembang api itu mengganggu bagi umat muslim yang masih menjalankan ibadah,”ulasnya

Ia berharap agar seluruh pemilik restoran pengusaha Panti pijat, Cafe dan Restoran untuk mematuhi surat edaran tersebut.

BACA JUGA : Penjelasan PJ Walikota Palembang Belum Keluarkan SK Penghentian Pembangunan Cold Storage

“Bentuk toleransi kita sesama umat beragama di kota Palembang saling menghormati antar umat beragama terutama menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,”ujarnya

Sementara Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusuri dibeberapa tempat Panti Pijat dan tempat hiburan diwilayah Palembang.

“Tadi langsung dimulai dari Tasik ke Panti Pijat dan Urut Tradisional (PPUT) yang ada di sepanjang jalan komplek Ramayana,KM 7, km 11 dan lanjut ke beberapa tempat hiburan diantaranya Goldragon dan Venus,”ungkapnya

BACA JUGA : Ribuan Warga Antusias Saksikan Manuver Pesawat Jupiter Aerobatic Team di Apron Lanud SMH

Bagi PPUT yang kepergok masih buka Kata dia, maka Satpol-PP Kota Palembang akan dilakukan pemanggilan melalui bidang PPUD.

“Besok akan dilayangkan surat oleh Kabid PPUD untuk beberapa tempat hiburan, Goldragon sendiri untuk perizinannya sebenarnya adalah Restoran. Namun,memang di operasionalnya biasanya memang ada DJ seperti itu, selama Ramadan ini tadi kita lihat di display minumannya sendiri sudah tidak ada penjelasan dari mana dan penjelasan dari manajernya tadi yang beroperasi hanya restorannya saja,”tuturnya

“Nanti ke depan tetap dalam pengawasan kita kalau memang ada laporan dari masyarakat kalau memang ditemukan adanya selain restoran misalnya masih ada miras yang beredar di sana dapat dilaporkan ke satpol PP sehingga kita bisa melakukan tindakan,”tegasnya

BACA JUGA : PJ Walikota Palembang Keluarkan Surat Edaran THM tidak Boleh Beroperasi saat Ramadhan

Ia menghimbau agar seluruh masyarakat kota Palembang untuk tidak mendatangi tempat-tempat hiburan malam dan jika menemukan ada tempat yang buka segera laporkan.

“Kami menghimbau selama bulan Ramadan ini mari kita fokus dalam melakukan ibadah puasa Ramadan menjauhi tempat-tempat mudhorot yang seperti itu dan kalaupun memang mereka seperti buka ya lebih baik tidak usah didatangi dan laporkan saja ke satpol PP kota Palembang agar dapat kami tindaklanjuti,”tandasnya

Sebagai informasi kegiatan tersebut menerjunkan sekitar 75 orang anggota Satpol-PP dan dibantu oleh TNI maupun Polri.