Palembang,Figurnews.com
Walikota Palembang telah mengeluarkan surat edaran jam operasional bagi tempat hiburan malam (THM) restoran, rumah makan,kedai minum, klub malam, Bar, Karoke, Diskotik,Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, SPA, Massage, refleksi dan sauna selama bulan suci Ramadhan.
Maka dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah tempat -tempat tersebut pada malam pertama puasa Ramadhan 1446 H tahun 2025 M.
Kasat PolPP Kota Palembang melalui Kabid PPUD Budi Ritonga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan dan monitoring di sejumlah tempat hiburan malam dan sejenisnya di wilayah kota Palembang.
“Kita melakukan kegiatan pengawasan monitoring ke tempat -tempat hiburan malam, restoran cafe angkringan live music selesai dilaksanakan pukul 03.00 pagi,”kata Budi saat diwawancarai usai kegiatan, Sabtu (01/03/2025) Dini hari
BACA JUGA : Komisi l DPRD Palembang Mediasi Warga dan Pemilik Cafe Enamdua, Najib Matjan minta Akustik Saja

Dia menuturkan bahwa pihaknya pada hari pertama kegiatan dilakukan persuasif jika ada yang membandel maka selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas.
“Hampir rata-rata seluruh cafe, diskotek dan club malam sdah tutup dengan sendirinya,”tuturnya
Namun sayangnya, kata Budi masih ada tempat hiburan yang diduga membandel pada saat dicek pintu di gembok dari luar akan tetapi didapati banyak kendaraan terparkir dan lampunya menyala dan udara dari dalam sejuk seperti AC masih menyala.
“Tapi ada beberapa cafe atau diskotek yg masih bandel beroperasional tetapi pada saat kami kelapangan pintu dikunci padahal lampu musik mobil dan motor ada disekitar tempat tersebut,”kata Budi
“Ada dua Cafe yang kami duga mereka mengibuli petugas yakni Kenzo dan euforia karena masih banyak kendaraan terparkir,”tambahnya
BACA JUGA : Sidak THM,Komisi ll DPRD Palembang Temukan Izin Tidak Lengkap dan Dugaan Pajak Tidak Sesuai
Sedangkan ada 4 Cafe yang masih beroperasional diatas jam 12 malam dan menghidupkan live music dilakukan peneguran dan memintanya untuk memastikan live music.
“Cafe yg masih beroperasi diatas pukul 00.00 menghidupkan musik dan main kartu serta domino kami meminta agar tidak menghidupkan musik serta tidak memperbolehkan mereka bermain kartu dan sejenisnya seperti domino dan kartu Remi, yakni Angkirang selter (domino dan musik), little (kartu dan domino), taki ( nobar ) dan seven day wong (domino dna musik),”urai Budi

Budi menegaskan bahwa aturan tersebut guna untuk mewujudkan ramadhan yang damai tentram dan tidak menggangu umat muslim yang sedang beribadah berpuasa.
“Kegiatan ini bertujuan agar umat muslim menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan damai,”ucapnya
BACA JUGA: Dorong Peningkatan PAD, Komisi ll DPRD Palembang Sidak Tempat Hiburan dan Resto
Ia menghimbau kepada seluruh pemilik Cafe, pengusaha THM dan sejenisnya untuk mematuhi aturan tersebut jika masih ada yang membandel maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Bagi Restoran, Rumah Makan, Kedai Minuman, Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modem, Spa Massage, Refleksi dan Sauna yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegasnya
Dari pantauan lapangan tempat yang di kunjung sesuai aturan ditemukan seperti Cafe atau diskotik yakni Tipsi, Dairi, RD, Cafe Wong, The Best, King, Selebriti,The Bost, 3M,DF, Nobu semuanya terlihat tutup sedangkan yang masih buka terdapat juga beberapa Cafe yakni Ellu, CCE, little, Angkringan salter, Taki, Seven day Wong.








