oleh

Sidak THM,Komisi ll DPRD Palembang Temukan Izin Tidak Lengkap dan Dugaan Pajak Tidak Sesuai

Palembang,Figurnews.com

Komisi ll DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tiga titik lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) atau Karaoke Television (KTV)seperti Happy Puppy, Queen KTV dan Nobu. Senin (10/02/2025).

Sidak dipimpin langsung oleh ketua komisi ll DPRD Kota Palembang Iliyas Hasbullah dan Anggota Komisi ll lainnya. Dalam sidak tersebut ditemukan kebanyakan perijinan tidak lengkap dan dugaan pajak tidak sesuai.

Iliyas mengatakan bahwa sesuai dengan tupoksi dari Komisi ll DPRD kota Palembang diantaranya berkaitan dengan perizinan dan tempat hiburan guna untuk mendorong PAD kota Palembang.

BACA JUGA : Komisi lll DPRD Palembang
 Tindaklanjuti Pengaduan Warga Terkait
 Pembangunan Perumahan di Kecamatan 
Kalidoni

“Jadi kita berkeinginan pengusaha tempat hiburan di kota Palembang ini memenuhi semua yang diamanatkan oleh undang-undang dan juga perwali,”katanya

Dia mengaku terjun langsung ke lapangan guna untuk mengetahui secara langsung apa saja yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha seperti aturan-aturan sesuai dengan Perda.

“Kita akan fasilitasi untuk mereka segera memenuhi yang di diamanatkan dalam Perda tersebut sehingga usaha yang dijalankan mereka ini agar jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan, maka dalam hal ini kita mengajak dari OPD terkait DMPTSP, Sat-PolPP dan Bapenda karena berkaitan dengan PAD Palembang dari Pajak Hiburan dan ini harus kita didorong agar mereka nyaman berusaha dengan legal dan aturan,”ulasnya

Wakil ketua Komisi ll DPRD kota Palembang Dany Desrandy Shariff saat memberikan keterangan pers (foto Fera)

Dia mengakui memang ada beberapa temuan berkas atau dokumen yang diragukan keabsahannya dan juga belum diperbaharui kemungkinan adanya perubahan aturan-aturan baru karena peraturan yang ada di kota Palembang tidak lepas dari aturan dari pusat baik undang-undang peraturan pemerintah.

“Terkait temuan tadi kita akan memfasilitasi mereka kita panggil supaya mereka tahu apa kewajiban dari mereka yang harus dipenuhi seperti yang dijelaskan dari PTSP tadi karena kita ingin usaha yang ada di kota Palembang ini semuanya legal,”Imbuhnya

BACA JUGA : Saat Reses,Warga Kecamatan
 Kalidoni, Keluhkan Tak Ada SMP 
Negeri, DPRD Ungkap Terkendala Lahan

Wakil Ketua Dany Desrandy Sharif juga menambahkan bahwa memang ada temuan terkait perijinan tidak lengkap dan juga ketidaksesuaian Pajak.

“Memang sebenarnya izin tempat usaha khususnya karaoke dan Hiburan ini terdapat lapisan izin mulai dari tempat makan minum izin diskotik, izin karoke dan Mikol, itu punya komponen pajak yang berbeda-beda. Sesuai dengan Perda kota Palembang Pajak hiburan 40 persen dan pajak restoran 10 persen, jadi kita dari Komisi 2 mendorong agar pelaku usaha tertib administrasi tertib legalitas dan tertib pajak agar tidak terjadi temuan,”paparnya

Maka dari itu, Komisi ll DPRD kota Palembang akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin lengkap dan kontribusi Pajak itu yang utama.

Salah satu tempat hiburan KTV dan Resto yang disidak oleh Komisi ll DPRD kota Palembang (foto Fera)

“Kita lihat belum lengkapnya izin atau dokumen sepertinya kurangnya pengetahuan dari mereka dan juga proses izin bar ini memang tidak mudah maka sudah kita koordinasikan dengan pihak DMPTSP agar usahanya legal,”sambungnya

BACA JUGA : Saat Reses,Kendaraan ODOL 
jadi Keluhan Utama Warga Sako, 
Macetkan Jalan Sampai Telan Korban 
Jiwa

Sementara pemilik Queen KTV mengaku menyambut baik kunjungan dari Komisi ll DPRD kota Palembang dan menyampaikan terimakasih sudah mengingatkan apa yang menjadi kurangnya pengetahuan terhadap usahanya.

“Kami menanggapinya sangat baik terhadap komisi 2 DPRD kota Palembang yang sudah bersedia berkunjung mengingatkan kembali terkait perizinan,”ucapnya

Dia mengaku tidak ada keluhan apapun dan jika memang itu peraturan selaku pengusaha memang harus mematuhinya.

“Sejauh ini kami tidak ada keluhan apapun, untuk pajaknya sendiri sesuai dengan peraturan jadi kami tidak bisa apa-apa karena memang peraturan sudah ditetapkan jadi kita mau tidak mau setuju,”tandasnya

Anggota DPRD kota Palembang Komisi ll DPRD kota Palembang yang turun langsung melakukan sidak yakni dari Fraksi PKB Harya Prathystha Endhi Putra, dari Fraksi PDIP Hafiz Ramadhonie, dari Fraksi Golkar M. Aswat, Fahrie Adianto dari Fraksi Nasdem Yudi Danukusuma dan Hasan Basri Fraksi Nasdem serta Perwakilan DMPTSP dan Bapenda Kota Palembang Kasi PDL2 Aulia Agustama.(Fer)