Breaking News

Polpp Kota Palembang Tertibkan Bangli di Jalan Singadekane, Masyarakat : Kami Merasa di Diskriminasi

Kasat Polpp kota Palembang saksikan langsung pembongkaran Bangunan Liar dijalan Singadekane (foto Fera)

Palembang,Figurnews.com,-

Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Polpp) melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) dijalan Singadekane kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati pada hari Senin, (13/03/2023).

Penertiban Bangunan Liar ini berada di jalur hijau sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 22 Tahun 2002 tentang Keamanan dan Ketertiban.

Bukan saja itu, Namun Bangunan Liar ini juga meresahkan warga sekitar karena diduga adanya perbuatan maksiat dan juga jual miras tanpa ijin.

Sekitar 150 Personel diterjunkan terdiri dari Anggota Satpol PP kota Palembang, Provinsi, dan OPD Terkait serta, Anggota Polri dari Polrestabes Palembang Bripka M. Ichan, dan Anggota TNI Kodim 0418 Bambang I.F.

Penertiban ini, Justru mendapat keluhan dari Pedagang Ban Sobirin tempatnya ikut di gusur justru ia merasa dirinya di Diskriminasi karena sebelumnya pemberitahuan penertiban tersebut tidak disosialisasikan lagi.

"Kami hanya diberikan surat akan ada penertiban bangunan liar dan warung remang-remang jadi kami santai, kami pikir kami ini karena saya berdagang Ban Mobil jadi tidak termasuk ternyata kami termasuk juga ikut dibongkar,"ucapnya

Selain itu,kata dia Dirinya menyewa kepada seseorang, sedangkan disebelah tempat saya ini tidak dilakukan pembongkaran sementara kami memiliki tempat penyewa yang sama.


"Tanah ini milik pribadi dan kami disini menyewa sedangkan yang disebelah kami ini tidak kena penertiban,"ujarnya

Hal yang sama juga diungkapkan oleh M.Basyir Pedagang Manisan yang merasa dirugikan karena dirinya baru sekitar tiga bulan mendirikan bangunan secara permanen namun penertiban tersebut tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali.

"Kami ini kan sebelumnya membeli dari seseorang tempat ini seharga 25 juta, dan aku bangun secara permanen biar aman karena daerah ini rawan kami juga tinggal disini, kalau tidak ada ganti rugi kami harus tinggal dimana,"ucapnya

Sementara, Kasat Polpp Kota Palembang Edwin Effendi mengaku penertiban bangunan liar di sini merupakan sudah sesuai dengan SOP.

"Sebelumnya sudah kita berikan peringatan, teguran dan sudah tiga kali surat pemberitahuan bahkan kita minta agar mereka sendiri yang bersedia melakukan pembongkaran,"katanya

Baca juga : Pimpin Apel di Dishub, Wawako Cek Kelengkapan Atribut Pegawai

Tapi sayangnya, kata dia Surat peringatan yang dilayangkan oleh pemerintah kota Palembang dalam hal ini Sat Polpp tidak dihiraukan oleh mereka dengan berbagai alasan.

"Jadi hari ini tetap kita lakukan pembongkaran namun dengan cara humanis tidak ada keributan,"tuturnya

Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dampak dari warung remang-remang tersebut dan juga bangunan ini juga berada di jalan lintas menyangkut keindahan kota Palembang.

"Ini kan jalan lintas jadi kalau ada bangunan liar seperti ini mengganggu keindahan kota Palembang di tambah lagi laporan Masyarakat yang sudah resah dampak dari warung remang-remang tersebut,"ucapnya


Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre