Blitar Jatim. FigurNews.com Upaya melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya terus digencarkan oleh jajaran Polres Blitar Kota. Melalui kegiatan terpadu Tim Pelaksana Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKP2OM), aparat bersama lintas instansi melakukan inspeksi langsung ke sejumlah pusat perbelanjaan dan distribusi bahan pangan di wilayah hukum setempat.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk menjamin keamanan produk yang beredar di tengah masyarakat. Pengawasan tidak hanya menyasar produk makanan, tetapi juga obat-obatan yang berpotensi membahayakan konsumen jika tidak memenuhi standar.
“Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kami bersama untuk memastikan setiap produk yang beredar aman dikonsumsi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 tersebut melibatkan berbagai instansi strategis, mulai dari Dinas Kesehatan, Disperindag, Diskominfotik, Satpol PP, hingga Dinas Ketahanan Pangan dan PTSP Kota Blitar. Sinergi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem pengawasan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Tim memulai kegiatan dari Aula Dinas Kesehatan Kota Blitar dengan melakukan koordinasi teknis, sebelum akhirnya turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi ke sejumlah titik distribusi dan penjualan produk konsumsi.
Hasil pengawasan menunjukkan variasi kondisi di lapangan. Saat melakukan pengecekan di Hai Mart, petugas tidak menemukan adanya produk kedaluwarsa. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan produk di lokasi tersebut dinilai telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Namun, temuan berbeda didapat saat tim melakukan inspeksi di Hyfresh Supermarket Blitar Square. Petugas menemukan sejumlah produk dengan label kedaluwarsa ganda, yang berpotensi membingungkan konsumen dan menimbulkan risiko terhadap keamanan konsumsi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lalo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat. “Kami meminta pihak pengelola segera berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan kejelasan dan keabsahan label tersebut. Ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Senin (30/3/2026).
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Toko Sinar Makmur di wilayah Kepanjen Kidul. Dari hasil pemeriksaan di lokasi ini, petugas tidak menemukan adanya barang kedaluwarsa, sehingga dinilai aman dan layak edar.
AKBP Kalfaris menegaskan bahwa kegiatan seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan secara berkala, sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar merasa aman dalam mengonsumsi produk sehari-hari. Pengawasan akan terus kami tingkatkan agar tidak ada celah bagi produk berbahaya masuk ke pasaran,” tandasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha semakin disiplin dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap peredaran barang di Kota Blitar, sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Pewarta. Andy. S.














