oleh

Ratusan Masa GPI Geruduk Pengadilan Negeri Blitar

Blitar Jatim. FigurNews.com. Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (11/1/2026). Dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, massa menyuarakan keberatan atas Putusan PN Blitar Nomor 83/PDT.G/2024 yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Aksi tersebut dipicu oleh sengketa tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang menjadi objek perkara. Massa menilai putusan tersebut tidak sekadar menyangkut sengketa perdata biasa, melainkan berpotensi menyentuh status aset daerah bahkan aset negara. Karena itu, mereka meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Dalam orasinya, massa GPI menyebut terdapat dugaan rekayasa hukum dalam proses persidangan. Mereka menilai sejumlah fakta persidangan menyisakan tanda tanya, mulai dari legalitas para pihak hingga keabsahan dokumen yang dijadikan dasar gugatan. GPI mendesak agar proses hukum dikaji ulang secara transparan, objektif, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketua GPI, Jaka Prasetya, mengungkapkan bahwa sejak awal jalannya sidang sudah muncul sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah penggugat yang disebut tidak pernah hadir langsung di ruang persidangan. Meski secara hukum diperbolehkan menunjuk kuasa hukum, menurutnya, dalam perkara bernilai miliaran rupiah dan menyangkut dugaan aset negara, kehadiran prinsipal tetap penting untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan majelis hakim.

Selain itu, GPI juga menyoroti pihak yang ditetapkan sebagai tergugat, yakni GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar. Berdasarkan data yang dihimpun, organisasi tersebut disebut telah berakhir dan tidak lagi aktif sejak 2013. Namun dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, tepatnya pada 2015, muncul klaim adanya pengakuan utang sebesar Rp10 miliar yang menjadi salah satu dasar gugatan.

Pengakuan utang tersebut bahkan baru ditegaskan melalui akta notaris pada 2024. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas serta dasar dokumen yang digunakan dalam pembuatan akta tersebut. GPI menduga penggugat tidak menguasai dokumen penting seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti otentik perjanjian utang-piutang, sehingga validitas dasar hukum perkara dinilai patut dipertanyakan.

Tak hanya itu, status HGB yang menjadi dasar sengketa juga menjadi sorotan. Diketahui, HGB tersebut telah habis masa berlakunya pada 2017. Dengan berakhirnya masa berlaku itu, massa menilai objek sengketa berpotensi kembali menjadi tanah negara. Mereka mempertanyakan bagaimana HGB yang telah kedaluwarsa masih dijadikan dasar gugatan dan bahkan dikabulkan dalam putusan pengadilan.

Dalam aksinya, GPI juga menyinggung perbedaan alamat antara objek sengketa di Jalan Mastrip dan alamat tergugat yang tercatat di Jalan Kenongo, Kota Blitar. Perbedaan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru apabila dilakukan eksekusi yang tidak sesuai amar putusan. Massa pun menegaskan penolakan terhadap rencana eksekusi dan meminta agar seluruh proses diuji kembali secara terbuka demi memastikan tidak ada kekeliruan yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Pewarta. Andy. S.