Blitar Jatim. FigurNews.com.
Aksi tegas kembali dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar. Kamis (23/10/2025), lembaga ini memusnahkan 1.296.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Blitar.
Asap tebal membumbung tinggi, menjadi simbol komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Blitar Raya dan sekitarnya.
Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat dan pelaku industri resmi.
“Ini bukti komitmen kami untuk terus menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga transparansi di hadapan publik,” ujarnya.
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai barang sekitar Rp 1,78 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,26 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor, lalu dilanjutkan di Rupbasan Kelas II Blitar di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah dan instansi terkait.
Bea Cukai Blitar mencatat capaian signifikan sepanjang 2025. Hingga September, telah dilakukan 135 kali penindakan, dengan hasil 1.949.960 batang rokok ilegal dan 608 liter minuman beralkohol ilegal. Nilai total barang mencapai Rp 2,98 miliar, dan negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp 2,02 miliar.
“Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan ini juga melindungi pelaku industri rokok resmi agar tidak kalah bersaing dengan produk ilegal,” terang Nurtjahjo.
Pada tahun sebelumnya, 2024, Bea Cukai Blitar bahkan mencatat 179 kali penindakan, mengamankan lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter minuman beralkohol dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,43 miliar.
Tak berhenti pada penindakan, Bea Cukai Blitar juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Melalui media sosial, brosur, stiker, talk show radio, hingga iklan layanan masyarakat, lembaga ini terus mengajak warga untuk memahami bahaya ekonomi dan hukum dari rokok ilegal.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Masyarakat perlu tahu bahwa rokok ilegal merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri sah,” tegasnya.
Selain itu, Bea Cukai Blitar juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas produksi atau peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk kecintaan kita kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Nurtjahjo.
—
Capaian Penerimaan Negara Tetap Kuat
Meski terus gencar melakukan pengawasan, Bea Cukai Blitar juga menunjukkan kinerja positif dalam penerimaan negara.
Pada 2024, lembaga ini berhasil melampaui target penerimaan, mencapai Rp 987,48 miliar atau 100,75% dari target Rp 980,17 miliar.
Untuk tahun berjalan 2025, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp 844,99 miliar. Hingga akhir September, realisasinya sudah mencapai Rp 589,39 miliar atau 69,75%, dengan cukai hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar, mencapai Rp 575,85 miliar atau 97,7% dari total penerimaan.
—
Langkah Konsisten untuk Negeri
Melalui berbagai upaya nyata — mulai dari penindakan, edukasi, hingga peningkatan penerimaan negara — Bea Cukai Blitar terus membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan menekan peredaran rokok ilegal.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa setiap batang rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran, tapi juga ancaman terhadap penerimaan negara dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Pewarta. Andy.














