Palembang,Figurnews.com,-
Dinas perhubungan kota Palembang mengangkut kendaraan melebihi kapasitas muatan over dimensi over loding (ODOL) yang sedang terparkir diruas jalan Demang lebar daun.
“Kendaraan itu terparkir ruas jalan Demang depan rumah dinas gubernur Sumsel tidak ada sopirnya,”kata Kabid pengawasan dan Dalops Lalin Kota Palembang Julyanzah, Selasa (09/05/2023).
Menurutnya, Setiap hari dinas perhubungan kota Palembang melakukan patroli diruas jalan wilayah kota Palembang dan hampir setiap hari juga menemukan pelanggar.
“Kami setiap hari patroli dan ada saja yang melanggar dengan berbagai alasan,”ungkapnya
Sementara Sopir Tanki PT Sumber sembilan Novianto atau Kendaraan ODOL yang diangkut oleh petugas Dishub kota Palembang mengakui dan mengetahui kesalahannya.
Baca juga : Penjelasan Dishub Kota Palembang Terkait Rute Mobil Barang
“Saya mengaku salah karena kendaraan saya mengganggu jalan dan juga tidak memiliki surat apapun,”aku dia
Dia mengaku bahwa kendaraan yang dia gunakan seharusnya bermuatan 7 ton sedangkan setelah dimodifikasi kendaraan tersebut berkapasitas diatas 10 Ton.
“Sebenarnya muatannya cuma 7 Ton, tapi ini sudah 10 bermuatan sekitar 12 Ton,”ulasnya








