oleh

Penjelasan Dishub Kota Palembang Terkait Rute Mobil Barang

Palembang,Figurnews.com,-

Berulang kali terjadi lakalantas yang disebabkan oleh angkutan mobil Barang memasuki kota pada jam sibuk. Dalam hal ini pemerintah kota Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengatur jam rute mobil Barang dalam Kota Palembang.

Sesuai peraturan walikota Palembang nomor 26 tahun 2019 bahwa kelancaran, Ketertiban keselamatan dan keamanan merupakan hal penting dalam berlalu lintas.

Kepala dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kabid Pengawasan dan Dalops Lalin Kota Palembang AK Julyanzah menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Palembang sudah bekerja sesuai Perwali kendaraan bermuatan barang tidak diijinkan untuk melintas dalam kota.

Jalan yang tidak boleh dilintasi pada jam 06:00 Wib sampai Pukul 21:00 Wib Jalan jendral Sudirman mulai air mancur sampai simpang Polda, jalan mayjen Riyakudu, jalan Kapten Arivai, Jalan Veteran, jalan Angkatan 45,Jalan merdeka, dan jalan yang terdapat tanda larangan untuk kendaraan Barang.

Baca juga : Kehadiran Angkot Feeder Tingkatkan Minat Masyarakat Palembang Gunakan Angkutan Massal

“Untuk kendaraan yang bermuatan barang harus ada jamnya untuk memasuki kota Palembang,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya,Selasa (09/05/2023).

Akan tetapi, diperbolehkan Kendaraan angkutan barang keluar dari kota Palembang mulai pukul 09:00wib sampai pukul 15:00.

“Masyarakat jangan heran jika ada kendaraan Barang yang melintas dalam kota pada jam tertentu karena itu memang diperbolehkan Sesuai Perwalinya,”ujarnya

Jalan yang diperbolehkan melintas pada jam tersebut mulai dari pelabuhan Boom baru -jalan letnan kolonel nur Amin-jalan Yos Sudarso -jalan RE Martadinata -jalan residen Abdul Rozak -jalan MP Mangkunegara – jalan HM Nurdin Panji -jalan letnan jenderal Harun.

Selain itu, Lanjut Dalops Lalin Kota Palembang khusus kendaraan mobil barang jenis truk PS 125 bermuatan maksimal 8 ton boleh beroperasi selama 24 jam.

“Boleh truk PS itu tapi di jalan Parau, Demang lebar daun, Basuki Rahmat, R.Sukamto, Residen Abdul Rozak,MP Mangkunegara, Nurdin Panji,RE Martadinata,Yos Sudarso dan letkol nur Amin itulah jalan yang boleh,”jelasnya

Menurutnya, selama ini pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai wewenang Dishub kota Palembang.

“Kita sudah bekerja sesuai tupoksi kami, jika ada kendaraan lintas provinsi sebenarnya itu tugas Dinas Perhubungan Provinsi,”ujarnya

Kabid Pengawasan dan Dalops Lalulintas Kota Palembang AK Julyanzah S.P, MS.i

Bukan berarti, Seluruh kendaraan angkutan barang menjadi tugas Dinas Perhubungan Kota Palembang ada tugas masing-masing termasuk Dinas Perhubungan Provinsi, Aparat kepolisian, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Vll.

Baca juga : Tarif Angkutan Umum Kota Palembang jadi 4.900 Bagaimana Untuk Pelajar, Ini Urainya

“Jadi selama ini masyarakat beranggapan tugas dishub kota Palembang semua padahal ada tugas dan wewenang masing-masing instansi,”paparnya

Ia berharap agar permasalahan yang menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat kota Palembang bisa segera teratasi.

“Saya berharap agar dilakukan rapat seluruh stakeholder termasuk pengusaha agar semua permasalahan bisa teratasi,”harapnya