Palembang,Figurnews.com, — Pemerintah Kota Palembang akhirnya mengambil langkah lebih tegas terhadap maraknya pelanggaran angkutan bertonase besar yang kerap memasuki ruas jalan kota dan memicu keresahan masyarakat. Langkah tersebut diputuskan dalam rapat tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jaringan Lintas Angkutan Bertonase Besar, yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (1/12/2025).
Rapat yang dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur terkait lainnya itu menyoroti semakin seringnya kendaraan besar melanggar aturan jam operasional, hingga menyebabkan kerusakan portal, kemacetan, dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Menurut Sekda Aprizal, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu sering dibuat resah oleh kendaraan bertonase besar yang bebas melintas tanpa mematuhi aturan yang telah dibuat pemerintah.
“Masalah angkutan bertonase besar masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dan harus segera diselesaikan. Karena itu semua pihak harus bergandengan tangan agar persoalan ini tuntas,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Palembang segera membentuk Satgas khusus yang beranggotakan Dishub, kepolisian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika yang nantinya membantu melalui pemantauan CCTV. Aprizal menegaskan bahwa Satgas ini akan ditempatkan di seluruh pos penjagaan yang sudah ada, termasuk titik-titik rawan yang selama ini sering dilanggar.
“Kita akan segera membuat tim Satgas. Dengan adanya Satgas, setiap pos dapat dijaga petugas gabungan untuk memperketat penjagaan terhadap angkutan bertonase besar agar tidak sembarang masuk ke jalan kota,” jelasnya. Ia berharap langkah ini dapat menekan angka kecelakaan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa aturan mengenai jalur dan waktu operasi kendaraan bertonase besar sebenarnya sudah sangat jelas, yakni hanya diperbolehkan melintasi jalan kota pukul 21.00–06.00 pagi.
“Kita sudah memasang beberapa pos jaga di rute Jalan Parameswara, Basuki Rahmat, R. Sukamto, Residen Abdul Rozak, simpang Kebun Sayur serta simpang Bandara,” terangnya.
Namun, meski pos jaga dan sejumlah portal telah dipasang, pelanggaran masih sering terjadi. Beberapa portal bahkan rusak akibat ditabrak kendaraan bertonase besar yang memaksa masuk. Agus juga menyebut bahwa sebagian kendaraan yang melintas merupakan kendaraan trucking menerus yang hanya transit menuju provinsi lain, tetapi tetap saja banyak yang masuk ke ruas jalan kota di luar jam yang diperbolehkan.
“Ke depan, dengan dibentuknya Satgas, kita yakin pengawasan bisa lebih kuat dan keluhan masyarakat dapat diatasi,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Mewakili Dirlantas Polda Sumsel, Henry menegaskan bahwa pihaknya siap meningkatkan kerja sama dengan Pemkot Palembang, terutama dalam penindakan kendaraan yang merusak portal maupun melanggar aturan lintasan. Ia juga mendorong pemasangan CCTV pada setiap portal agar pelaku pelanggaran dapat teridentifikasi dengan jelas.
“Pihak kepolisian siap bekerja sama. Kita juga berharap setiap portal segera dipasang CCTV agar pelaku yang merusak dapat terpantau dan ditindak sesuai hukum. Nantinya portal juga akan kita perkokoh agar lebih kuat,” tutupnya.








