oleh

Dishub Palembang Undang Stakeholder Terkait Selesaikan Masalah Angkutan Barang Masuk Kota

Palembang,Figurnews.com,-

Dinas perhubungan kota Palembang mengajak duduk bersama seluruh stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalahan Kendaraan angkutan Barang masuk kota. Bertempat di Ruang Parameswara,Senin (05/06/2023)

Nampak hadir dalam pembahasan tersebut Penegak hukum, Tokoh Masyarakat, Pemilik Perusahaan, Ketua Organda,Pemerintah kota dan Pemerintah provinsi, BPTD VII, Mahasiswa dan Pengamat Transportasi.

Kepala dinas perhubungan kota Palembang Aprizal Hasyim memaparkan terkait permasalahan yang sedang dihadapi saat ini dan berbagai kritikan hingga masukan dari seluruh elemen.

Asisten 1 Walikota Palembang Yanuarpan Yani menyampaikan bahwa hasil diskusi hari ini menyimpulkan beberapa poin yang intinya akan terus meningkatkan pengawasan.

“Hasil pengawasan beberapa hari terakhir ini jauh sudah lebih baik dan kedepannya akan ditingkatkan terus pengawasan ,”ucapnya

Baca juga : Puluhan Truk Terparkir di Jalan Nurdin Panji, Kadishub Palembang Bersama Kasat Lantas Tinjau Langsung

Disamping itu juga, ia menyebutkan tidak lepas dari penerapan aturan lebih tegas lagi mulai dari pengusaha hingga sopir agar dilengkapi dengan surat menyurat yang lengkap.

“Penegakan aturan mulai dari kelayakan kendaraan, Sopirnya memiliki SIM,”ucapnya

Dan tidak menutup kemungkinan jelas dia, akan ada rencana pembuatan jalur khusus untuk kendaraan angkutan barang atau disediakan Kantong Parkir untuk kendaraan angkutan barang.

Sementara Prof Erika Buchari menilai selama ini penegakan hukum kurang maksimal sehingga para supir angkutan barang seenaknya melanggar Aturan.

Baca juga : Posko Pengawasan Dishub Palembang di Bakar Orang Tidak di Kenal

“Sopir ini tidak cukup dengan diawasi saja tapi ditindak, terapkan undang -undang nomor 22 tahun 2009,”katanya saat diwawancarai usai rapat

Memang,ada perubahan beberapa hari terakhir akan tetapi masih banyak kendaraan yang melintas terkhusus di pintu keluar kendaraan angkutan barang.

“Dijalan Parameswara itu masih banyak kendaraan angkutan barang, untuk mengatasinya maka perwali perlu direvisi agar kendaraan angkutan barang tidak diijinkan melintasi kota Palembang,”ungkapnya