Tulungagung. FigurNews.com.
Sebuah aksi pencurian handphone yang sempat meresahkan warga Kelurahan Bago, Tulungagung, akhirnya berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung Kota. Kasus ini terkuak berkat kejelian petugas yang menelusuri jejak digital para pelaku di media sosial, hingga berhasil mengamankan dua orang muda yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Danang Setiawan, warga Kelurahan Bago, yang kehilangan dua unit ponsel miliknya, masing-masing Redmi Note 8 warna hitam dan OPPO putih laser. Kedua ponsel tersebut hilang pada Kamis (11/09) sekitar pukul 10.00 WIB di Warung Lalapan Mbak Tri, Jalan MT Haryono III, saat sedang dicas di kamar rumahnya.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Tulungagung IPDA Nanang Murdiyanto, korban meninggalkan ponselnya untuk beraktivitas di luar rumah. Namun ketika kembali, kedua ponsel tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Upaya mencari dan menanyakan kepada karyawan warung tidak membuahkan hasil, sehingga korban memutuskan melapor ke Polsek Tulungagung Kota dengan kerugian mencapai Rp3 juta”” jelas IPDA Nanang , Kepada Media Saptu (31/1O/2O25)
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPTU Sutrisno bersama tim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan. Dari hasil penelusuran, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan pelaku di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. Gerak cepat aparat akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang pemuda berinisial AS (20) di sebuah warung kopi pada Senin (27/1O) malam.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook di grup jual beli HP bekas. Ponsel Redmi Note 8 dijual dengan akun “Anggi du” seharga Rp300.000, sedangkan OPPO putih laser dijual menggunakan akun “Anang Setiaji” seharga Rp650.000. Tak hanya itu, AS juga mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang perempuan berinisial ADR (19), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Petugas pun segera bergerak memburu ADR. Ia akhirnya berhasil diamankan di Rumah Sakit dr. Karneni, Kecamatan Campurdarat, saat sedang menunggu orang tuanya yang dirawat. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Redmi Note 8 warna hitam serta dua dusbook masing-masing milik HP Redmi dan OPPO yang sempat dijual para pelaku.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tulungagung Kota dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian. IPDA Nanang Murdiyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Pewarta. Dony.








