oleh

Kejanggalan Surat Sewa Lahan Pemprov Sumsel, Kop dan Identitas Pejabat Tak Tercantum

PALEMBANG,Figurnews Perjanjian sewa-menyewa sebagian lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) seluas 6.056 meter persegi di Jalan Gubernur H. Bastari, Kabupaten Banyuasin, menuai tanda tanya. Dokumen sewa yang ditandatangani pada 26 Juni 2024 tersebut dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan administratif.

Berdasarkan informasi, perjanjian dengan Nomor: 033/MOU/BPKAD/2024 dan Nomor: 203/SR/VI/2024 itu dilakukan antara BPKAD Sumsel, diwakili Sekda S.A.S sebagai pihak pertama, dengan pihak kedua ZTMT. Sesuai Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 361/KPTS/BPKAD/2024 tanggal 4 Juni 2024, biaya sewa ditetapkan Rp289.542.000 per tahun, dengan peruntukan sebagai lahan parkir.

Namun, dokumen tersebut dinilai janggal. Sejumlah elemen administratif penting tak ditemukan, seperti ketiadaan kop surat resmi BPKAD, tidak tercantumnya NIP pejabat penandatangan, hingga identitas penyewa yang tidak memuat NIK. Selain itu, penandatanganan dilakukan di atas materai dengan stempel sekretariat, bukan BPKAD, dan terdapat ketidaksesuaian antara hari dan tanggal yang tertulis. Hal ini memunculkan kesan dokumen disusun terburu-buru.

Baca juga : ZTMT Diduga Mangkir 4 Kali dari Panggilan DPM-PTSP, Terancam Sanksi Tegas

Sementara itu, Kepala Substansi Analisis Aset BPKAD Sumsel, Hendrik Simbolon, membenarkan adanya perjanjian sewa lahan antara Pemprov dengan ZTMT. Akan tetapi, ia mengakui di lapangan penggunaan lahan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana MoU.

“Faktanya, lahan itu dipakai untuk usaha restoran, bukan parkir. Kami baru mengetahui belakangan, dan sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak penyewa,” ujarnya.