oleh

ZTMT Diduga Mangkir 4 Kali dari Panggilan DPM-PTSP, Terancam Sanksi Tegas

Banyuasin, Figurnews.com Oknum berinisial ZTMT diduga menghindari surat panggilan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin sebanyak empat kali. Panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki. Senin (22/09/2015).

Berdasarkan dokumen, ZTMT sebelumnya mengajukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) pada 29 Juni 2020 untuk usaha pembangunan mess karyawan 2 lantai sebanyak 12 unit di Palembang. Namun, izin yang diterbitkan oleh DPM-PTSP Banyuasin, yakni IMB No.503/125/IMB/DPM-PTSP/2020 tertanggal 17 Juli 2020, justru diperuntukkan bagi pembangunan mess 2 lantai di kawasan Jalan Noerdin Panji, Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin.

Seiring berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa pembangunan di lokasi tersebut beralih fungsi menjadi ruko. Atas dasar itu, DPM-PTSP Banyuasin telah mengeluarkan surat panggilan validasi dan verifikasi kesesuaian bangunan sebanyak empat kali, terakhir melalui surat Nomor 503/126/DPM-PTSP/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Namun, hingga kini ZTMT tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Kepala DPM-PTSP Banyuasin Ali Sodikin menegaskan, pihaknya telah bersikap persuasif dengan memberi kesempatan ZTMT hadir membawa dokumen perizinan lengkap.

“Sudah kami panggil lebih kurang empat kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Maksud kami sebenarnya untuk membimbing agar sesuai peruntukan, supaya ada kenyamanan bagi investor. Namun jika tetap tidak diindahkan, tentu akan ada sanksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya

Dia menambahkan, pembangunan ruko seharusnya memenuhi tiga syarat teknis, yakni adanya advice plan dari Dinas PUTR, gambar teknis dari PUTR, serta surat pernyataan kesiapan pengelolaan lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Setelah syarat tersebut dipenuhi, barulah sidang SIMBG dapat dilakukan untuk menerbitkan izin secara sah.”jelasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak ZTMT belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas panggilan DPM-PTSP Banyuasin.

Sudah dicoba untuk di konfirmasi namun sayangnya, ZTMT tidak memberikan keterangan apapun