Jakarta, Figurnews.com,-
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025 itu dinilai berdampak pada hilangnya pilihan konsumen serta memperkuat dominasi pasar PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa pembatasan impor tersebut memengaruhi keberlangsungan badan usaha (BU) swasta yang bergantung penuh pada impor. Kondisi ini mengakibatkan pasokan BBM non-subsidi menjadi terbatas, sementara konsumsi masyarakat justru menunjukkan tren meningkat.
“Pembatasan impor ini tidak hanya mengganggu pasokan, tetapi juga menimbulkan risiko berkurangnya pilihan konsumen, inefisiensi pemanfaatan infrastruktur swasta, dan sinyal negatif bagi investasi di sektor hilir migas,” ujar Deswin dalam keterangan resminya, Kamis (18/9).
KPPU mencatat, tambahan volume impor bagi BU swasta hanya berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter, sementara Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Hal ini membuat pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi melonjak hingga ±92,5%, sedangkan BU swasta hanya bertahan di kisaran 1–3%.
Menurut Deswin, kebijakan tersebut bersinggungan dengan indikator pembatasan jumlah pasokan barang serta penunjukan pemasok tertentu sebagaimana tercantum dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU). Kondisi ini, katanya, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan risiko pembatasan pasar (market foreclosure), diskriminasi harga dan pasokan, serta memperkuat dominasi satu pelaku usaha.
“Stabilitas energi dan perbaikan neraca perdagangan memang penting, tetapi harus diimbangi dengan iklim persaingan usaha yang sehat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan konsumen dan seluruh pelaku usaha,” tambahnya.
Deswin juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan impor BBM non-subsidi agar selaras dengan prinsip persaingan usaha dan mendukung peran swasta dalam memperkuat sektor hilir migas.








