PALEMBANG,Figurnew.com,– Persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, kembali terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Kondisi tersebut memicu antrean panjang kendaraan di SPBU dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha transportasi dan ekspedisi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan pihaknya menerima laporan dan keluhan dari perwakilan ekspedisi terkait dampak kelangkaan BBM yang dirasakan di lapangan.
“Kemarin ada laporan dari teman-teman perwakilan ekspedisi. Mereka datang ke Ombudsman dan berdiskusi dengan kami terkait kelangkaan minyak. Kondisi ini cukup meresahkan karena masyarakat harus mengantre berjam-jam, dari malam sampai pagi, untuk mendapatkan BBM,” kata Adrian. Senin (22/12/2025).
Baca juga : Ombudsman Sumsel Catat Ratusan Laporan Maladministrasi Sepanjang 2025, Didominasi Laporan Pemda
Ia menjelaskan, meskipun telah dilakukan pertemuan antara Gubernur Sumatera Selatan dan pihak Pertamina untuk membahas penanganan kelangkaan BBM, kondisi di lapangan masih belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
“Kami melihat sampai sekarang belum ada perbaikan yang signifikan. Antrean kendaraan, terutama truk, masih terjadi. Alasan yang sering disampaikan adalah keterbatasan kuota sehingga penyaluran harus dibagi per hari,” ujarnya.
Menurut Adrian, persoalan kelangkaan BBM menjadi perhatian karena terus berulang hampir setiap tahun dan selalu berdampak luas pada masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa masalah ini selalu berulang setiap tahun dan menjadi konsumsi publik setiap tahun. Seharusnya ada langkah yang lebih strategis agar persoalan ini tidak terus terjadi,” tegasnya.
Ombudsman juga menyinggung pentingnya aspek pencegahan dalam tata kelola distribusi BBM subsidi.
“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, maka yang harus diperkuat adalah aspek pencegahan. Kita tidak bisa langsung menyalahkan masyarakat, karena kondisi ini berdampak ke semua pihak yang memang membutuhkan BBM,” katanya.
Adrian menegaskan bahwa Ombudsman bekerja berdasarkan laporan masyarakat dan mendorong agar keluhan disampaikan terlebih dahulu kepada instansi terkait.
“Syarat wajib laporan ke Ombudsman adalah masyarakat harus mengadu terlebih dahulu ke instansi yang bersangkutan. Jika belum ada penyelesaian yang komprehensif, silakan laporkan ke Ombudsman,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan kelangkaan BBM akan menjadi perhatian Ombudsman ke depan.
“Mudah-mudahan persoalan kelangkaan minyak ini menjadi atensi kami di tahun 2026. Kami akan memanggil pihak Pertamina dan mengajak diskusi. Harapan kami, di akhir tahun 2026 persoalan seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Adrian.








