JAKARTA,Figurnews.com, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan penting dalam sidang perkara persaingan usaha terkait dugaan persekongkolan tender pada proyek strategis nasional, Jakarta Bandung High Speed Railways Project. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Majelis Komisi menyatakan dua perusahaan terbukti melanggar hukum dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU).
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam kasus ini, dua perusahaan, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II, diduga melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan transportasi darat untuk mendukung pengadaan EMU pada proyek kereta cepat tersebut.
Majelis Komisi KPPU dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp2 miliar kepada kedua terlapor.
“Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan transportasi darat proyek EMU Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan masing-masing dijatuhi denda sebesar dua miliar rupiah,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan resminya, Selasa (22/7).
Selain denda, KPPU juga memerintahkan kedua perusahaan untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU, paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan apabila berencana mengajukan upaya hukum keberatan. Adapun pembayaran denda wajib disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha, paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.
“Denda ini wajib disetor melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum KPPU untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses tender proyek strategis,” lanjut Deswin.
Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam mengawasi dan menindak segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat, terlebih dalam proyek-proyek bernilai strategis nasional yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan pembangunan nasional.(*)








