PALEMBANG, Figurnews ,— Insiden tragis yang merenggut nyawa seorang sopir truk kembali membuka persoalan serius terkait tata kelola dan keamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Peristiwa berdarah itu terjadi di SPBU 24.301.111 Punti Kayu, Jalan Kolonel H. Burlian Kilometer 7, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Korban, MEP (26), tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kiri usai terlibat perselisihan terkait pengisian bahan bakar solar. Ironisnya, konflik yang berawal dari ketidakpuasan layanan justru berujung pada aksi kekerasan mematikan di ruang publik.
Dua orang yang diduga terlibat, yakni SI (25) selaku pengawas SPBU dan EPP (22) petugas keamanan, langsung diamankan aparat gabungan hanya berselang sekitar 40 menit setelah kejadian.
Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula saat korban mengisi solar. Namun proses tersebut terhenti karena operasional SPBU telah berakhir. Korban yang merasa pengisian belum maksimal kemudian terlibat cekcok dengan pengawas SPBU.
Situasi yang seharusnya bisa diredam justru dibiarkan memanas. Korban sempat meninggalkan area SPBU dan menunggu di seberang jalan. Alih-alih meredakan konflik, pengawas SPBU justru memanggil petugas keamanan untuk menemui korban.
Pertemuan tersebut berujung perkelahian. Dalam bentrokan itu, SI diduga melakukan penusukan yang menyebabkan korban tersungkur dengan luka fatal.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) dan pengendalian konflik diterapkan di SPBU, terutama pada jam operasional malam?
Minimnya kemampuan mediasi dan respons non-kekerasan dari petugas di lapangan dinilai menjadi faktor yang memperparah situasi. SPBU sebagai ruang publik vital seharusnya memiliki sistem pengamanan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa penyidikan tengah berjalan intensif.
“Dua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Pencarian senjata tajam menjadi prioritas, serta analisis CCTV untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara melanggar hukum. Semua pelaku akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyoroti bahaya penggunaan senjata tajam.
“Penggunaan senjata tajam di tempat umum memiliki konsekuensi hukum berat dan tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Hingga kini, polisi masih memburu senjata tajam yang digunakan dalam penusukan. Sejumlah barang bukti seperti pakaian tersangka dan rekaman CCTV telah diamankan.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan kriminal semata, tetapi juga alarm keras bagi pengelola SPBU dan pemangku kebijakan untuk memperbaiki sistem pelayanan, pengamanan, serta manajemen konflik di lapangan.
Tragedi ini menjadi pengingat: persoalan sepele yang tidak dikelola dengan baik bisa berubah menjadi kehilangan nyawa.








