Pematang Siantar (Sumut), FigurNews.com — Sekaitan peresmian Informa Store – Kawan Lama Group yang mau buka Cabang di Kota Pematangsiantar yang direncanakan pada Jumat 20/12/2024, akhirnya tertunda.
Entah apa gerangan Informa Store menyewa gedung/bangunan milik PT Elfa Citra Swarna Group dan menunda peresmiannya.
Memang terjadi pro dan kontra terhadap pembukaan Informa Store di gedung milik PT Elfa Citra Swarna Group yang menuai masalah terhadap lingkungan.
Berita terkait : Edan, Informa Kota Pematangsiantar Diduga Tidak Memiliki Amdal Lalin
Tapi sangat disayangkan sebelum melaksanakan perjanjian sewa menyewa, diduga bagian legal tidak meminta kajian AMDAL Lalin kepada pemilik gedung terlebih dahulu. Karena mengenai hal ini sangat berdampak terhadap lingkungan terutama lalu lintas yang merupakan akses utama yang sangat diperlukan.
Informasi yang dilapangan, Gedung Siantar City Square ini sudah lama berdiri, namun entah kenapa sampai dengan saat ini belum juga memiliki ijin Amdal Lalin yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Dan untuk diketahui, bahwa di gedung ini telah beroperasi : Bioskop 21 dan Hotel Grand Zuri dan tenant lainnya.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Ayat 1 jo Permenhub No. Jo PP No.17 Tahun 2021 setiap Gedung dan atau bangunan wajib memiliki Amdal Lalin. Karena sangat berdampak terhadap lingkungan termasuk arus lalu lintas didaerah tersebut.
Kalau memang tidak kajian terhadap AMDAL Lalin, Terindikasi Informa Store kangkangi UU No. 22 Tahun 2009 Ayat 1 jo Permenhub No. Jo PP No.17 Tahun 2021. Dan seolah – olah Instasi terkait tutup mata tentang persoalan AMDAL Lalin atau ada dugaan pundi – pundi rupiah ikut bicara?
Namun dengan adanya AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah kajian yang bertujuan untuk menilai dampak suatu kegiatan atau pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya. AMDAL Lalin diperlukan untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan yang direncanakan tidak menyebabkan gangguan atau kemacetan lalu lintas yang signifikan dan berkontribusi pada tata kelola transportasi yang baik.
Namun hal ini tidak jadi perhatian bagi Informa Store sebagai penyewa, yang mana gedung atau blok yang sewa ini apakah sudah memiliki AMDAL Lalinnya?
Dengan berdirinya Informa Store maka baik langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak lingkungan sekitarnya, baik masalah sisi kehidupan masyarakat mau pun dampak lingkungan terutama lalu lintas didaerah tersebut.
Disisi lain, Rendi salah seorang warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi gedung Gedung Siantar City Square mengatakan, bahwa penyewaan Gedung milik Gedung Siantar City Square oleh pihak Informa Store – Kawan Lama Group sangat baik, namun juga harus diperhatikan AMDAL Lalin dan itu harus jadi perioritas utama.
“Penyewaan Gedung milik Gedung Siantar City Square oleh pihak Informa Store – Kawan Lama Group sangat baik, namun juga harus diperhatikan AMDAL Lalin dan itu harus jadi perioritas utama. Jangan sampai berdampak terhadap Tata Ruang dan Tata Wilayah kota,”ucap Rendi pada awak media.
“Kalau kita mau buka usaha, tidak dilarang namun tentu perlu dilakukan kajian terutama mengenai AMDAL Lalin. Apakah berdampak terhadap lingkungan atau tidak. Ya pastilah sangat berdampak, dan ini tanggujawab siapa,” imbuhnya.
AMDAL Lalin sangat diperlukan dan ini diwajibkan jika proyek atau kegiatan, terutama berada di lokasi yang berpotensi memengaruhi arus lalu lintas, seperti di dekat jalan utama, persimpangan besar, atau kawasan padat kendaraan. Dan juga mengakibatkan peningkatan volume kendaraan yang signifikan, baik selama masa konstruksi maupun operasional.
Di samping itu juga merupakan jenis usaha yang memiliki dampak besar pada lalu lintas, seperti pusat perbelanjaan, hotel, atau kawasan industri.
Dalam hal ini, hendaknya Informa mengkaji kelayakan serta perlu memastikan apakah pemilik gedung memiliki atau belum AMDAL Lalinnya, Jika tidak, berkemungkinan kegiatan usaha yang direncanakan memiliki potensi dampak signifikan terhadap lalu lintas di sekitar lokasi. Hal ini penting untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku, menghindari masalah operasional di kemudian hari, dan memastikan kelancaran kegiatan bisnis Informa.
Sekaitan gonjang ganjing tentang pemakaian atau penyewaan yang dilakukan Informa Store di Pematang siantar, coba mengkonfirmasi dan klarifikasi pada Sugiyanto Informa Store Manager via WhatsApp 08111907xxx minta penjelasan atau tanggapannya Rabu (15/01/2025). Namun tidak ada jawabannya hingga berita ini ditayangkan. (RD)








