oleh

Edan, Informa Kota Pematangsiantar Diduga Tidak Memiliki Amdal Lalin

Pematang Siantar (Sumut), FigurNews.com — Informa Store – Kawan Lama Group buka Cabang di Kota Pematangsiantar. Dalam hal ini, Informa Store menyewa gedung/bangunan milik PT Elfa Citra Swarna Group dan rencana peresmian dilakukan, Jumat 20/12/2024.

Namun sangat disayangkan sebelum melaksanakan perjanjian sewa, bagian legal tidak meminta kajian AMDAL Lalin kepada pemilik gedung. Karena hal ini sangat berdampak terhadap lingkungan terutama lalu lintas yang merupakan akses yang sangat diperlukan.

Dari informasi, Gedung Siantar City Square ini sudah lama berdiri, namun entah kenapa sampai dengan saat ini belum juga memiliki ijin Amdal Lalin yang diterbitkan olh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Dan untuk diketahui bahwa di gedung ini telah beroperasi : Bioskop 21 dan Hotel Grand Zuri dan tenant lainnya.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Ayat 1 jo Permenhub No. Jo PP No.17 Tahun 2021 setiap Gedung dan atau bangunan wajib memiliki Amdal Lalin.

AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah kajian yang bertujuan untuk menilai dampak suatu kegiatan atau pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya. AMDAL Lalin diperlukan untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan yang direncanakan tidak menyebabkan gangguan atau kemacetan lalu lintas yang signifikan dan berkontribusi pada tata kelola transportasi yang baik.

Namun hal ini tidak jadi perhatian bagi Informa Store, yang mana gedung atau blok yang sewa ini apakah sudah memiliki AMDAL Lalinnya?

Dengan berdirinya Informa Store maka baik langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak lingkungan sekitarnya, baik masalah sisi kehidupan masyarakat mau pun dampak lingkungan terutama lalu lintas didaerah tersebut.

Dalam suatu kesempatan, Budi yang juga salah seorang pensiun ASN mengatakan, memang Informa Store di kota Pematang Siantar ini. Mereka diduga tidak melakukan pengkajian dari berbagai aspek dan terutama AMDAL Lalin yang sangat penting,” terangnya kepada FigurNews.com.

“Kalau kita mau buka usaha, tentu perlu dilakukan kajian terutama mengenai AMDAL Lalin. Apakah berdampak terhadap lingkungan? Ya pastilah, dan ini tanggujawab siapa,”tambahnya lagi.

AMDAL Lalin sangat diperlukan dan ini diwajibkan jika proyek atau kegiatan, terutama berada di lokasi yang berpotensi memengaruhi arus lalu lintas, seperti di dekat jalan utama, persimpangan besar, atau kawasan padat kendaraan. Dan juga mengakibatkan peningkatan volume kendaraan yang signifikan, baik selama masa konstruksi maupun operasional.

Di samping itu juga merupakan jenis usaha yang memiliki dampak besar pada lalu lintas, seperti pusat perbelanjaan, hotel, atau kawasan industri.

Informa perlu memastikan apakah pemilik gedung memiliki AMDAL Lalin, jika kegiatan usaha yang direncanakan memiliki potensi dampak signifikan terhadap lalu lintas di sekitar lokasi. Hal ini penting untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku, menghindari masalah operasional di kemudian hari, dan memastikan kelancaran kegiatan bisnis Informa. (RD)