JAKARTA, FigurNews.com – Hingga pertengahan Juni 2026, surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Redaksi FigurNews.com kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Inspektorat Jakarta Selatan, dan Kecamatan Setiabudi terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Satpol PP di kawasan Rasuna Said, Kuningan, belum mendapatkan jawaban resmi.
Surat yang ditandatangani Pimpinan Redaksi FigurNews.com, Yuamran, tersebut dikirimkan pada 26 Mei 2026 dan ditujukan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, Inspektorat Jakarta Selatan, serta Camat Setiabudi, Iswahyudi.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan atas berbagai informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar yang disebut dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Satpol PP terhadap pedagang kecil dan pedagang Starling (Starbucks Keliling/kopi keliling) yang beroperasi di kawasan Rasuna Said, Kuningan.
Beberapa dugaan yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain adanya permintaan uang mingguan maupun bulanan kepada pedagang, permintaan rokok dan makanan secara rutin, hingga dugaan tindakan intimidasi serta penganiayaan terhadap seorang pedagang Starling yang disebut menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa oknum petugas.
Selain itu, surat tersebut juga menyoroti dugaan tindakan penertiban yang dinilai tidak humanis dan melampaui kewenangan terhadap para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas berdagang di kawasan tersebut.
Melalui surat konfirmasi tersebut, FigurNews.com meminta jawaban atas sejumlah pertanyaan penting, di antaranya apakah pihak Kecamatan Setiabudi mengetahui adanya dugaan pungutan liar tersebut, apakah terdapat kebijakan tertentu terkait penarikan uang terhadap pedagang, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terhadap oknum yang diduga terlibat.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan internal terhadap anggota Satpol PP yang disebut dalam laporan masyarakat serta perkembangan penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap pedagang Starling tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Inspektorat Jakarta Selatan, maupun Kecamatan Setiabudi.
Ketiadaan respons tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan oleh aparat penegak peraturan daerah.
FigurNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sekaligus memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak yang telah dikirimi surat konfirmasi. (Tim Redaksi).








