oleh

Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel Terkait Raperda Perubahan

Palembang,Figurnews.com,-

Jawaban Gubernur Sumsel yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya Yahya dalam Rapat Paripurna LXVII (69) DPRD tentang Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang membahan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/08/2023).

Rapat dipimpin  Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramanda Kiemas dan dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Wagub Mawardi Yahya menjelaskan terkait pandangan umum Fraksi Partai Golkar mengenai pajak daerah dan retribusi daerah pada Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, dapat dijelaskan bahwa pajak daerah yang mengalami penurunan adalah BBN-KB, PBB-KB sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sedangkan Pajak Rokok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

Sementara penurunan pada retribusi daerah disebabkan oleh penyesuaian dari OPD pemungut retribusi daerah.  Sedangkan   menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan Wagub Mawardi  mengatakan pihaknya sependapat bahwa peningkatan reformasi birokrasi dan ekonomi kerakyatan merupakan tema pembangunan pada RKPD Tahun 2024 harus diwujudkan secara konkrit.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha Kiemas bersama Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya

Ia juga menjelaskan terkait Pandangan Umum PDIP sejauh mana perkembangan 11 (sebelas) BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Dimana saat ini sudah 6 BUMD yang berhasil memperoleh laba dan dari ke 6 BUMD yang memperoleh laba, 5 BUMD sudah memberikan deviden. Dimana dari target deviden sebesar Rp 85 milyar sampai dengan saat ini BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Rp 106 milyar, dalam arti telah terjadi over target sebesar Rp 19 milyar. 

Wagub Mawardi juga menyampaikan jawabannya terhadap pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel dalam rangka mewujudkan peningkatan reformasi birokrasi dan ekonomi kerakyatan, telah dirumuskan berbagai upaya yang akan dilaksanakan secara optimal baik baik peningkatan reformasi birokrasi maupun pembangunan ekonomi masyakarakat yang merata di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sehingga akan meningkatkan produktivitas masyarakat dan penurunan kemiskinan ekstrem. Arah Kebijakan 2024 melalui empat prioritas pembangunan daerah, yaitu peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, peningkatan sarana.

Kemudian Pandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrat, terkait penyediaan pelayanan Bus (BTS) untuk rute perbatasan. Ia menyebutkan bahwa rute tersebut pernah dilayani. Namun, setelah tahun 2015 perijinan tidak diperbaharui dan kendaraan tidak layak jalan. “Kedepannya akan menjadi perhatian kami,”katanya

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel (foto diambil dari sudut kiri

Kemudian dari Fraksi PKB, salah satunya terkait pemotongan belanja modal yang dilakukan oleh masing-masing OPD disesuaikan dengan rencana anggaran belanja itu sendiri dan tidak mempengaruhi pembangunan dan pelayanan publik.

Dari Fraksi Nasdem, Terkait Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang menjadi keharusan bagi setiap daerah otonomi untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. “Telah dirumuskan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan 3 Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023, dengan 4 pilar yaitu Pilar Pembangunan Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Hukum dan Tata Kelola. Khusus Pilar Pembangunan Ekonomi, beberapa goals yang diharapkan antara lain yaitu Energi Bersih dan Terjangkau, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri, Inovasi dan Infrastruktur, Berkurangnya Kesenjangan dan Kemitraan untuk Mencapai Tujuan,”jelasnya

Dari Fraksi PKS,Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian dan keinginan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar semua PPPK tersebut dapat segera melaksanakan tugasnya dan saat ini sedang diselesaikan tahapan akhir proses administrasi PPPK dan akan segera dijadwalkan untuk pelantikan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (foto diambil dari sudut kanan

Kemudian dari Fraksi PAN, terkait Penyertaan modal kepada BUMD di Provinsi Sumatera Selatan diberikan pada BUMD yang memberikan kontribusi deviden, sedangkan BUMD yang tidak atau belum mendapatkan penyertaan modal maka dilakukan kajian atau telaah lebih lanjut.

Wagub Mawardi Yahya juga menyampaikan jawaban Gubernur mengenai penjelasan asumsi yang mendasari Kebijakan Umum APBD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan kondisi masyarakat Sumatera Selatan.

Selain itu terkait Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang menjadi keharusan bagi setiap daerah otonomi untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan telah dirumuskan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan 3 Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023, dengan 4 pilar yaitu Pilar Pembangunan Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Hukum dan Tata Kelola. Khusus Pilar Pembangunan Ekonomi, beberapa goals yang diharapkan antara lain yaitu Energi Bersih dan Terjangkau, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri, Inovasi dan Infrastruktur, Berkurangnya Kesenjangan dan Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A. Supriono, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.