Palembang,Figurnews.com — Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang hingga pertengahan Desember 2025 tercatat belum sepenuhnya menyentuh target yang ditetapkan. Dari target Rp1,8 triliun, pendapatan pajak daerah baru mencapai Rp1,448 triliun atau sekitar 80,50 persen. Meski demikian, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palembang tetap menggelar acara pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak, Mitra Pembayaran, serta Perangkat Daerah Pelaksana.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Zuri Palembang, Selasa (16/12/2025), dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palembang, Afrizal Hasyim, camat, lurah, serta perwakilan sektor swasta dan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Afrizal Hasyim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk terima kasih dari Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pajak Daerah lainnya tepat waktu,” ujar Afrizal Hasyim.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga tanggal 15 Desember 2025, penerimaan pajak daerah Kota Palembang telah mencapai Rp1.448.944.409.455 atau sekitar 80,50 persen dari target tahunan sebesar Rp1.800.000.000.000.
“Seperti kita ketahui, Kota Palembang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sangatlah vital,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar semakin patuh dalam membayar pajak daerah, di tengah capaian penerimaan yang belum sepenuhnya memenuhi target.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif para camat dan lurah yang telah bekerja sama dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Ini adalah kerja kolektif yang patut diapresiasi,” ujar Marhaen.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/KPTS/BAPENDA/2025, penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan plakat kepada 10 Wajib Pajak tercepat, serta Perangkat Daerah Pelaksana dan Mitra Pembayaran yang dinilai berkontribusi signifikan dalam pemungutan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta jenis pajak daerah lainnya.
Marhaen menambahkan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki dampak langsung terhadap pembangunan Kota Palembang.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kota Palembang. Setiap rupiah yang dibayarkan memiliki peran besar dalam mewujudkan infrastruktur yang lebih baik, pelayanan publik yang optimal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.(*)








