PALEMBANG,Figurnews,— Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang bersama Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan aksi penagihan langsung terhadap wajib pajak yang menunggak, dengan memasang spanduk teguran di sejumlah titik usaha. Kamis (30/04/2026).
Langkah ini menyasar wajib pajak restoran atau PBJT serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memenuhi kewajiban.
Kepala Bapenda Palembang, M. Raimon Lauri AR, didampingi Kepala Bidang Pengelola Piutang Pajak Daerah, Betha Yudha, menyebut total nilai tunggakan yang ditagih dalam kegiatan tersebut mencapai Rp2,4 miliar.

“Saat penagihan kami Bapenda juga mencatat adanya pembayaran sekitar Rp1 miliar yang berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman,”ungkapnya
“Sementara tunggakan PBB-P2 dari PT Adovelin Raharja (warehousing) sejak tahun 2022 belum ada pembayaran.”sambungnya
Sementara itu, Kata Raimon, sejumlah pelaku usaha kuliner seperti Imperial Kitchen dan Dimsum serta Rumah Makan Sederhana diketahui menunggak pajak hingga delapan bulan. Bapenda menilai, kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak, khususnya yang memungut pajak langsung dari konsumen.

“Sesuai peraturan Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.”ujar Raimon.
Selain pemasangan spanduk, Bapenda bersama JPN dan Satpol PP juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penyegelan tempat usaha apabila wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

“Yang jelas kita harapkan kepada wajib pajak agar menyerahkan uang masyarakat yang sudah dipungut dari konsumen dan harus disetorkan ke Pemerintah Kota Palembang. Kalau peringatan ini tidak diindahkan, kami bersama JPN dan instansi terkait seperti Sat-PolPP akan melakukan penyegelan dan tidak boleh beroperasional selama piutang belum diserahkan ke pemerintah,” pungkas Raimon.








