MUBA, FIGURNews.com – Berkat kejelian penyidik sat Reskrim polres Musi Banyuasin, serta berbekal informasi keberadaan barang bukti hasil kejahatan, mengerucut sehingga terduga pelaku pencurian tertangkap.
Kronologi peristiwa ini bermula terjadinya hilangnya 2 (dua) unit handphone bermerk Oppo A12 dan A15 milik korban Yulis Christien (39) pada Minggu (01/01/2023) sekitar pukul 05.30 wib di rumah kontrakan tepatnya di jalan merdeka Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Hilangnya handphone tersebut, diduga karena diambil oleh seseorang orang yang masuk rumah karena pintu tidak terkunci dan pada saat itu handphone sedang di cas tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui keberadaan handphone korban merk Oppo A15 ada ditangan seseorang di Desa Lumpatan.
Hasil penyelidikan kemudian diketahui asal tangan pertama Handphone tersebut hingga ketangan seseorang di lumpatan ternyata berasal dari Heru (31) warga Balai agung Kecamatan Sekayu, yang kemudian pada hari Rabu (31/05/2023) dilakukan penangkapan terhadapnya oleh tiem srigala polres Muba.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasat Reskrim Akp. Morris Widhi Harto Sik saat dibincangi Jumat (2/1/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Heru.
” Ya, yang bersangkutan kami tangkap setelah didapatkan bukti yang cukup bahwa dialah sebagai pelaku tindak pidana pencurian, yaitu mengambil 2 buah handphone didalam rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya .
Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ujarnya. (Humas Polres Muba/ Dr).














