Kabupaten Sukabumi, Figurnews.com – Ratusan aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak Pengadilan Negeri diterjunkan untuk melaksanakan eksekusi lahan yang telah menjadi tempat tinggal warga Kampung Changhegar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (22/01/2024).
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah putusan hukum terkait sengketa lahan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Johan Hervando Lucas, kuasa hukum pemilik sertifikat, menjelaskan bahwa proses hukum panjang telah mengukuhkan hak kepemilikan lahan kepada kliennya.
“Penyuluhan dan pembacaan amar putusan telah dilakukan sebelumnya. Proses eksekusi dimulai secara bertahap, dari bagian depan hingga ke bagian belakang lahan,” ujar Johan.
Perjalanan Panjang Sengketa Lahan
Sengketa lahan ini bermula pada tahun 2001, ketika sertifikat kepemilikan tanah diterbitkan atas nama pihak penggugat. Setelah melalui berbagai tahapan hukum di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak atas lahan tersebut berada di tangan pemegang sertifikat.
“Klien kami, Yudi Iskandar bin Haji Udin, adalah pemilik sah lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Kami hanya menjalankan perintah hukum untuk memberikan kepastian hukum,” tambah Johan.
Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Disisi lain, warga yang telah tinggal dan menggantungkan hidup di lahan tersebut selama bertahun-tahun harus menghadapi kenyataan pahit. Suara tangisan dan teriakan “Ini rumah kami!” menggema saat aparat mulai mengevakuasi lahan.
Raut kesedihan jelas terlihat di wajah warga yang terpaksa meninggalkan rumah mereka, yang sebagian besar juga digunakan sebagai tempat usaha.
“Kami hanya ingin keadilan. Ini sudah menjadi rumah kami sejak lama,” ujar salah satu warga dengan penuh haru.
Meski demikian, proses eksekusi tetap berjalan dengan pengawalan ketat aparat gabungan untuk mencegah potensi kericuhan. Pihak kuasa hukum pemilik lahan pun menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang terdampak.
“Kami memohon maaf kepada para penghuni lahan atas ketidaknyamanan ini. Kami memahami kesedihan mereka, namun ini adalah bagian dari penegakan hukum di negara kita,” pungkas Johan.
Eksekusi ini sekaligus menjadi penegasan pentingnya penyelesaian sengketa hukum untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia.








