oleh

WR II UIN Imam Bonjol Bungkam, Publik Masih Menunggu Laporan Dana Bencana Rp277 Juta

Padang, figurnews.com – Transparansi pengelolaan dana bantuan bencana di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya pihak kampus menyatakan laporan dana bantuan masih menunggu hasil review Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga kini hasil review tersebut belum juga dipublikasikan kepada masyarakat kampus.

Dana bantuan yang terhimpun pascabencana akhir tahun 2025 disebut mencapai sekitar Rp277 juta, termasuk bantuan dari Kementerian Agama RI sebesar Rp50 juta. Namun sampai pertengahan tahun 2026, laporan resmi mengenai penerimaan, penyaluran, dan saldo akhir dana tersebut belum tersedia secara terbuka.

Sebelumnya, Wakil Rektor II UIN Imam Bonjol Padang, Dr. Lukmanul Makin, MA, menjelaskan bahwa keterlambatan publikasi laporan disebabkan karena dokumen sedang dalam proses review oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

“Karena satu minggu yang lalu direview oleh Itjen Kemenag RI, maka posisinya sekarang sedang menunggu hasil review tersebut. Insya Allah setelah hasil review keluar akan kita publish di bagian PPID UIN Imam Bonjol Padang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, masa tanggap darurat telah berakhir sejak 31 Desember 2025 dan laporan satgas disebut sudah diserahkan kepada pimpinan universitas saat itu. Namun proses review baru diinformasikan berlangsung hampir enam bulan kemudian.

Untuk memperoleh kejelasan terkait perkembangan hasil review tersebut, media ini kembali berupaya mengonfirmasi Wakil Rektor II UIN Imam Bonjol Padang melalui pesan WhatsApp.

Pesan konfirmasi yang dikirim terkait perkembangan hasil review Itjen Kemenag RI dan jadwal publikasi laporan dana bantuan telah diterima oleh yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun penjelasan yang diberikan.

Sikap tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat kampus. Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan menyangkut urusan pribadi, melainkan penggunaan dana kemanusiaan yang berasal dari bantuan pemerintah, civitas akademika, dan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Terlebih dana bantuan bencana merupakan dana yang dihimpun atas dasar solidaritas dan kepedulian terhadap korban terdampak bencana.

Akademisi dan pemerhati kebijakan publik menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pengelolaan dana yang bersumber dari publik. Ketika komunikasi tidak berjalan terbuka, ruang spekulasi akan semakin besar.

“Yang dibutuhkan publik sebenarnya sederhana, yakni laporan yang jelas dan dapat diakses. Jika memang masih menunggu review, jelaskan progresnya secara berkala agar tidak menimbulkan berbagai asumsi,” ujar seorang akademisi di Padang.

Informasi yang berkembang sebelumnya menyebutkan seluruh dana bantuan dihimpun dalam satu rekening satgas sehingga proses verifikasi dan pemisahan data penerima bantuan memerlukan waktu lebih panjang. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai rincian akhir pengelolaan dana tersebut.

Publik kini menunggu dua hal sekaligus, yakni hasil review dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan komitmen pimpinan UIN Imam Bonjol Padang untuk membuka laporan pengelolaan dana bantuan bencana secara transparan melalui PPID kampus.

Sampai berita ini diterbitkan, Wakil Rektor II UIN Imam Bonjol Padang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini terkait perkembangan hasil review maupun waktu pasti publikasi laporan dana bantuan bencana tersebut.