oleh

Dua Bulan Mangkir dari Panggilan Polisi, Dua Oknum Satpol PP Diduga Pelaku Penganiayaan Pedagang Starling Belum Tersentuh Hukum

Jakarta, FigurNews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Khusnul Khotimah, seorang pedagang kopi keliling (starling), yang diduga dilakukan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski proses penyidikan terus berjalan, dua orang yang diduga sebagai pelaku utama justru belum memenuhi panggilan penyidik dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Redaksi Figurnews.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Asri selaku pihak terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk tindak lanjut penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Polsek Setiabudi yang diterbitkan pada Juni 2026, diketahui sembilan anggota Satpol PP yang dipanggil penyidik telah memberikan keterangan. Namun, dua oknum yang disebut-sebut sebagai pelaku utama penganiayaan masih mangkir dari panggilan polisi selama hampir dua bulan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum terhadap aparat pemerintah yang diduga terlibat tindak pidana. Apalagi, menurut informasi yang diperoleh korban, identitas kedua oknum tersebut disebut sulit diungkap lantaran saat kejadian mereka mengenakan rompi dan masker.

Korban mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti foto kepada penyidik yang memperlihatkan wajah terduga pelaku. Namun hingga kini proses pengungkapan identitas dan pemeriksaan terhadap keduanya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Tak hanya itu, video mentah rekaman kejadian yang dinilai penting untuk mengungkap fakta peristiwa juga disebut belum berhasil diamankan penyidik. Rekaman tersebut diduga berada dalam penguasaan pihak yang hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras sikap mangkir yang ditunjukkan kedua oknum tersebut. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap panggilan penyidik merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang tidak boleh dibiarkan.

“Polisi harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang menghalangi proses penyidikan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan adalah aparat pemerintah,” tegas Wilson dalam keterangannya.

Wilson juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Satpol PP yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menilai aparat pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga kecil yang sedang mencari nafkah.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum. Publik menanti langkah konkret aparat kepolisian untuk mengungkap identitas para pelaku, memastikan seluruh pihak yang terlibat diperiksa, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*/KK)