Jakarta, FigurNews.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Khusnul Khotimah, seorang pedagang kopi keliling di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Setelah hampir dua bulan bergulir sejak laporan dibuat di Polsek Setiabudi pada 6 April 2026, penyidik dikabarkan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Khusnul Khotimah usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
“Saya sudah menerima SP2HP kedua. Dari informasi yang saya terima, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah sesuai hasil penyidikan,” kata Khusnul kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan HR Rasuna Said, tepatnya di depan kantor Kementerian Kesehatan. Dalam insiden tersebut, Khusnul mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah oknum Satpol PP.
Menurut pengakuannya, dirinya mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan dari beberapa orang saat penertiban berlangsung.
“Saya dikeroyok sekitar delapan orang. Handphone saya juga dirampas. Saya dipukul dan ditendang sampai terjatuh di trotoar depan Kementerian Kesehatan. Setelah kejadian, seluruh badan saya sakit dan ada beberapa luka lebam,” ujarnya.
Khusnul mengaku telah menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Dugaan Upaya Penghilangan Bukti
Selain dugaan kekerasan fisik, muncul pula tudingan adanya upaya menghilangkan dokumentasi peristiwa. Khusnul mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah warga dan pengemudi ojek online yang merekam kejadian didatangi pihak tertentu (Satpol PP) dan diminta menghapus video yang mereka miliki.
“Ada beberapa orang yang menyaksikan dan merekam kejadian. Saya mendapat informasi mereka didatangi dan diminta menghapus rekaman tersebut,” katanya.
Pernyataan senada disampaikan seorang pengemudi ojek yang biasa mangkal di sekitar lokasi. Namun, sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam hal ini juga dikuatkan dari salah satu potongan video di Tik tok, ada kata-kata mengatakan untuk menghapus video saat kejadian tersebut.
Jika benar terjadi, dugaan upaya penghilangan barang bukti tersebut berpotensi menjadi perhatian tersendiri dalam proses penyidikan.
Sorotan terhadap Peran Aparat dan Pengamanan
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penertiban PKL di kawasan bisnis ibu kota. Khusnul mengaku kecewa karena saat insiden berlangsung dirinya tidak memperoleh bantuan meskipun berteriak meminta pertolongan.
“Saya sempat meminta tolong ketika sudah jatuh di trotoar. Tapi tidak ada yang membantu melerai saat itu,” ujarnya.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa Komandan Satpol PP Kecamatan Setiabudi disebut telah mendatangi pihak keamanan Kementerian Kesehatan untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.
Minta Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta
Menyikapi berbagai tudingan yang berkembang, mulai dari dugaan intimidasi terhadap PKL hingga dugaan pungutan liar oleh oknum petugas, FigurNews.com telah menyiapkan permintaan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait.
Beberapa poin yang dimintakan klarifikasi antara lain:
Langkah Pemprov DKI Jakarta terhadap oknum Satpol PP yang diduga melakukan intimidasi, pungutan liar, maupun tindakan kekerasan terhadap pedagang.
Kebijakan penertiban PKL yang mengedepankan pendekatan humanis serta solusi penataan lokasi usaha bagi pedagang kecil.
Program pemberdayaan atau bantuan yang disiapkan pemerintah bagi pedagang kaki lima yang terdampak penertiban.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, maupun pihak terkait lainnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga, terutama kelompok usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di ruang publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, publik menunggu transparansi aparat penegak hukum sekaligus penjelasan resmi dari pemerintah mengenai peristiwa yang memicu perhatian luas tersebut.
(Tim Investigasi FigurNews.com)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban, saksi, serta dokumen SP2HP yang disebutkan narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








