oleh

Mobil Dinas Lama Belum Dikembalikan, Evaluasi Inspektorat Bergulir: Potensi Pelanggaran Administrasi Mengemuka

Limapuluh Kota, FigurNews.com — Polemik penguasaan mobil dinas lama Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kian menguat. Meski kendaraan dinas baru telah dibeli menggunakan anggaran daerah, mobil lama hingga kini belum juga dikembalikan kepada pengelola aset.

Fakta di lapangan hingga Rabu (6/5/2026) menunjukkan tidak adanya perubahan signifikan sejak pemberitaan sebelumnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota, Irwandi, membenarkan pihaknya tengah melakukan evaluasi atas persoalan tersebut. Namun, proses itu belum disertai penjelasan rinci mengenai temuan awal maupun batas waktu penyelesaian.

“Kami sedang melakukan evaluasi,” ujar Irwandi singkat.

“Setelah evaluasi selesai, hasilnya akan kami sampaikan kepada Bupati,” tambahnya.

Minimnya keterbukaan terkait progres evaluasi menimbulkan tanda tanya publik, terlebih isu ini menyangkut aset daerah yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Herman A, mengungkapkan bahwa mobil dinas lama tersebut hingga kini belum diserahkan ke pengelola aset daerah.

“Aset itu masih dikuasai atau dioperasionalkan oleh Sekretariat DPRD. Penyerahan aset ke Sekda belum ada,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa prosedur pengembalian aset belum dijalankan sebagaimana mestinya.

Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap kendaraan dinas yang telah digantikan wajib dikembalikan untuk selanjutnya diproses melalui mekanisme penghapusan, lelang, atau pemanfaatan lain. Ketentuan ini bertujuan mencegah penguasaan ganda serta potensi kerugian daerah.

Jika kendaraan lama tetap dikuasai setelah adanya pengadaan baru, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan menimbulkan implikasi hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan daerah.

Selain itu, kondisi ini juga membuka potensi pemborosan anggaran, mengingat biaya operasional dan perawatan kendaraan dinas dapat tetap dibebankan pada APBD meski status penggunaannya tidak jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dikembalikannya mobil dinas lama tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah, khususnya hasil evaluasi Inspektorat, untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menyisakan ruang bagi praktik yang merugikan keuangan daerah. (FN 053)