oleh

TPS Pesanggrahan Rp4 Miliar: Dilanjutkan CSR PLN, Tapi Data Sampah Tak Diketahui

Gambar kiri: Tahun 2023. Kanan: Gambar terkini tahun 2026

Jakarta, Figurnews.com — Proyek TPS 3R di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, senilai Rp4,09 miliar kembali menjadi sorotan. Di tengah klaim kapasitas mencapai 4 ton per jam, fakta di lapangan justru menunjukkan hal mencengangkan: pejabat pelaksana tidak mengetahui data dasar operasional.

Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, Zulkifli, mengakui tidak mengetahui sejumlah aspek krusial proyek tersebut.

“Untuk BAST saya tidak tahu. Anggaran yang sudah direalisasikan juga tidak tahu. Kesesuaian dengan rencana awal juga tidak tahu,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa proyek yang sebelumnya sempat mangkrak dilanjutkan melalui program CSR PLN. Namun, detail terkait pelaksanaan tidak diketahuinya.

“Kalau vendor yang mengerjakan lanjutan, itu dari PLN,” katanya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius: siapa pelaksana yang ditunjuk, berapa anggaran CSR yang dikucurkan, apakah pembangunan sesuai rencana awal, serta apakah pelaksanaan memenuhi standar operasional TPS 3R.

Selain itu, belum jelas pula berapa nilai pembayaran yang telah diterima penyedia sebelumnya dari Dinas Lingkungan Hidup, serta apa kendala yang menyebabkan proyek tidak selesai tepat waktu.

 Papan proyek Pekerjaan Peningkatan TPS Menjadi TPS 3R Pesanggrahan Tahun 2022

Ironisnya, di tengah klaim kapasitas besar, Zulkifli serta pengawas lapangan TPS, Rudi, justru mengaku tidak mengetahui volume sampah harian di wilayah Pesanggrahan.

Padahal, data tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pengelolaan sampah, termasuk untuk mengukur kebutuhan, kapasitas, dan efektivitas fasilitas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah TPS dengan klaim kapasitas puluhan ton per hari dapat beroperasi tanpa basis data yang jelas?

Hingga kini, menurut Zulkifli, fasilitas tersebut masih dalam tahap uji coba.

Pengamat menilai, ketidaktahuan di tingkat pelaksana bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan.

“Kalau data dasar saja tidak dikuasai, maka operasional berpotensi berjalan tanpa arah. Ini membuka ruang ketidakefisienan bahkan potensi penyimpangan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Belum adanya kejelasan status proyek sejak 2022, ditambah keterlibatan CSR tanpa transparansi, semakin mempertebal dugaan adanya persoalan dalam tata kelola proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan penjelasan resmi.

Di tengah kebutuhan mendesak pengelolaan sampah di Jakarta, proyek TPS Pesanggrahan justru menyisakan ironi: kapasitas besar diklaim, namun data dasar tak diketahui.

Publik kini menanti jawaban—apakah ini sekadar persoalan koordinasi, atau ada masalah yang lebih dalam?