oleh

Dugaan Denda Ketidakhadiran Pesantren Ramadhan di SMAN 1 Suliki Dipersoalkan, Sekolah Membantah

Limapuluh Kota, FigurNews.com — Dugaan penerapan sanksi berupa denda terhadap siswa yang tidak mengikuti kegiatan Pesantren Ramadhan di SMAN 1 Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, menuai sorotan dari sejumlah siswa dan wali murid.

Program Pesantren Ramadhan yang berlangsung pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026 tersebut sejatinya merupakan kegiatan pembinaan keagamaan yang bertujuan memperkuat pemahaman spiritual, membentuk akhlak, serta meningkatkan kedisiplinan siswa.

Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, muncul dugaan adanya kebijakan denda bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku dikenakan sanksi berupa kewajiban menyerahkan sejumlah buku sesuai jumlah hari ketidakhadiran.

“Satu hari tidak ikut didenda setengah kodi buku, dua hari satu kodi, dan seterusnya. Saya terpaksa bayar pakai uang THR karena orang tua sedang sakit,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak sedikit siswa dari berbagai tingkatan kelas yang mengalami hal serupa, bahkan ada yang tidak mengikuti kegiatan hingga belasan hari.

Media ini juga memperoleh tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang diduga berisi penyampaian dari pihak sekolah. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa siswa yang belum menyelesaikan kewajiban terkait ketidakhadiran tidak akan diberikan nomor ujian dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tengah semester.

Jika informasi tersebut benar, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait hak peserta didik untuk mengikuti evaluasi akademik.

Namun demikian, Kepala SMAN 1 Suliki secara tegas membantah adanya kebijakan denda tersebut.

“Tidak benar itu, Pak. Tidak ada kami memungut denda. Ujian tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, 1 April 2026.

Ia juga menegaskan bahwa siswa yang tidak mengikuti kegiatan umumnya disebabkan oleh alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti sakit atau mengalami musibah.

Meski demikian, muncul pertanyaan lanjutan terkait perbedaan informasi antara pengakuan siswa dan bantahan pihak sekolah.

Dalam perkembangan lain, pihak media mengaku sempat dihubungi secara langsung oleh kepala sekolah yang meminta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Dalam komunikasi tersebut, juga diduga terdapat tawaran bantuan kepada media, yang kemudian ditolak.

Sementara itu, Kepala UPTD Pendidikan SMA wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Tasman Firdaus, menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Terima kasih informasinya, Pak. Akan kami konfirmasi ke sekolah. Secara regulasi, tidak ada aturan seperti itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa apabila praktik denda benar terjadi, maka hal itu diduga tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

Sejumlah wali murid pun mempertanyakan transparansi kebijakan sekolah, terutama jika kebijakan yang berdampak finansial kepada siswa diterapkan tanpa sosialisasi atau persetujuan orang tua.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hasil verifikasi dari pihak UPTD Pendidikan.

Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara objektif guna memastikan tidak adanya praktik yang berpotensi merugikan siswa, serta menjaga integritas dunia pendidikan.
(FN 053)