oleh

DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Masuk Tahap Evaluasi Gubernur

Payakumbuh(Sumbar), FigurNews.com — DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan terhadap ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

“Tujuh fraksi menyetujui Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038 dapat disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari empat ranperda yang telah memasuki tahap penyampaian pendapat akhir fraksi, hanya ranperda terkait tata ruang yang dapat langsung diputuskan dalam rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, hal ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa ranperda tertentu harus melalui tahapan evaluasi oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

“Ranperda tata ruang termasuk yang harus dievaluasi oleh gubernur setelah pengambilan keputusan di DPRD,” jelasnya.

Selanjutnya, ranperda pencabutan perda RDTR tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan secara final.

Sementara itu, tiga ranperda lainnya masih harus melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur sebelum dapat dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan di DPRD.

“Setelah keluar hasil fasilitasi gubernur, barulah kita jadwalkan kembali pengambilan keputusan terhadap ketiga ranperda tersebut,” tambahnya.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.

Hurisna menegaskan bahwa pembahasan LKPJ telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dimulai dari pembentukan panitia khusus (pansus), dilanjutkan dengan rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Pansus kemudian menyusun laporan serta rekomendasi pada 10 April 2026, yang dilanjutkan dengan rapat paripurna internal pada hari yang sama.

“Hari ini kita sampai pada tahapan akhir, yaitu penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.

“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insya Allah akan kami tindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya. (Adv)