oleh

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

JAKARTA, FigurNews.com – BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal untuk memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia serta mendorong ekonomi inklusif melalui perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Dalam program tersebut, pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri hanya perlu membayar iuran Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan skema tersebut, total iuran selama sembilan bulan menjadi Rp75.600.

Agung menegaskan, meski terdapat keringanan iuran, manfaat perlindungan yang diberikan tetap utuh. Di antaranya santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp174 juta.

Ia juga menyampaikan bahwa pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah melalui berbagai kanal digital maupun mitra pembayaran seperti aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta jaringan ritel dan layanan keuangan lainnya.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” tutup Agung.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afriadi mengimbau pekerja sektor informal di daerah untuk segera memanfaatkan program tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pekerja, khususnya sektor informal, agar dapat memanfaatkan program ini sebagai bentuk perlindungan diri dari risiko kerja dan sosial. Dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang diperoleh tetap optimal,” imbuhnya.