Lubuk Basung, Agam. FigurNews.com — Kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap Andi (27) atau Novia Erwandi yang terjadi pada 8 Januari 2026 di Simpang IV Aua Kuniang, Jorong Gadih Angik, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terus bergulir dan menyisakan tanda tanya besar.
Peristiwa yang terjadi di sela pesta pernikahan itu disebut berlangsung tanpa sebab yang jelas. Empat terlapor berinisial Randi, Rian, Wendi, dan Riyan diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga tak berdaya. Andi ditemukan dalam kondisi pingsan dan tergeletak di dalam parit, dengan luka di sudut mata kiri yang mengeluarkan darah.
Beruntung, seorang remaja bernama Sican yang melintas melihat kondisi korban dan membawanya ke rumah untuk mendapatkan pertolongan awal. Sekitar pukul 10.00 WIB, Andi baru sadar dari pingsannya. Meski dalam kondisi lemah, ia bersama istrinya, Puja, menempuh perjalanan sekitar 30 kilometer menuju Markas Polres Agam di Padang Baru, Lubuk Basung, guna melaporkan kejadian tersebut.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumatera Barat tertanggal 8 Januari 2026. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III hingga Rp50 juta.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum disebut masih dalam tahap penyelidikan. Keempat terlapor telah dimintai keterangan, namun belum ada penetapan tersangka. Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan bagi korban dan keluarganya yang berharap penanganan perkara segera naik ke tahap penyidikan.
Merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak, Andi menunjuk Kantor Hukum Law Firm Syamsir Muhda & Partner sebagai penasihat hukumnya. Kuasa hukum korban, Syamsir Muhda, S.H., M.H., bersama rekannya Kecil Bengkas Rubedo, S.H., menyampaikan pandangan mereka terkait peristiwa tersebut.
“Dari informasi yang kami himpun, terutama dari keluarga korban, ada dugaan penganiayaan itu telah direncanakan jauh-jauh hari. Karena kalau tidak direncanakan, saya yakin penganiayaan tidak sebrutal seperti waktu kejadian,” ujar Syamsir.
Ia mempertanyakan motif di balik kejadian tersebut. Menurutnya, sulit diterima secara logika apabila seseorang dianiaya secara brutal di tempat umum tanpa sebab yang jelas, lalu ditinggalkan dalam keadaan pingsan di dalam parit.
“Kalau tidak ada yang menolong, apa jadinya? Bisa saja nyawa korban tidak tertolong. Ini yang membuat kami menduga ada unsur kesengajaan yang serius,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap Polres Agam segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebagai bentuk kepastian hukum.
“Kami hanya berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan. Negara ini adalah negara hukum, setiap tindakan harus dilandasi aturan yang berlaku,” tegas Syamsir.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), pihak kuasa hukum menyatakan terbuka selama tidak merugikan kliennya. Mereka merujuk pada ketentuan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2024.
Namun demikian, Syamsir menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh sekadar formalitas. “Jika hanya sekadar menawarkan biaya pengobatan dengan nominal tertentu tanpa mempertimbangkan dampak trauma dan keadilan substantif bagi klien kami, tentu akan kami pertimbangkan secara serius,” ujarnya.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah tegas aparat dalam mengungkap secara terang peristiwa tersebut. Semua pihak diharapkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil resmi proses hukum yang sedang berjalan. (Tim – FN )














