Limapuluh Kota, FigurNews.com — Tak tanggung-tanggung anggaran Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Provinsi Sumatera Barat Paket II” untuk 32 irigasi yang terletak di 14 kota dan kabupaten se Sumatera Barat. Kegiatan itu menggunakan anggaran APBN tahun 2025 senilai Rp. 56.018.194.259,-. Yang dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nomor kontrak HK0201-bws5.9.1/354. Tanggal kontrak 02 September 2025. Waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Dibeberapa tempat kegiatan pembangunan saluran irigasi yang dilaksanakan PT Brantas Abipraya itu tidak selesai pada akhir tahun 2025 yang kemudian pelaksanaanya dilanjutkan pada awal Januari 2026.
Namun, yang terjadi di proyek rehabilitasi jaringan utama ini sangat berbeda dari yang biasanya. Dikegiatan ini bukan perpanjangan masa kontrak, akan tetapi kontrak semula single years berubah menjadi multi years.
Hal tersebut diketahui media ini dari jawaban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Ilham saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (10/2/26) yang mengatakan,
“Paket ini multi years contrak sampai tahun 2026,” ucap PPK.
“Disini waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Sedangkan bapak bilang kontrak multi year. Mana yang benar pak,” tanya media ini.
“Izin multi years baru terbit Desember 2025 pak,” ujarnya lagi.
“Berarti ada perubahan kontrak ya pak,” tanya media.
“Iya pak,” ucap PPK menambahkan.
Saat media ini menanyakan soal perubahan kontrak dari single years menjadi multi years lebih dalam, bapak Ilham tak mau lagi untuk menjawab.
Kalau dilihat dari ucapan PPK yang mengatakan kontrak Multi Years, sedangkan di plank merk menjelaskan single years. Yang menjadi pertanyaan, Apa yang dijadikan PPK sebagai dasar hukum untuk merubah kontrak singel years menjadi multi years?
Apakah ini hanya akal-akalan PPK agar PT Brantas Abipraya Persero tidak kena sanksi keterlambatan (denda)?
Sementara pelaksana PT Brantas Abipraya Persero (Riski) saat dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp (10/2/26) mengatakan,
“Mengenai addendum kontrak perpanjangan waktu atau pun pembayaran saya tidak tahu pak, Saya hanya koordinator pelaksana di proyek pt.brantas ini, tidak mengurusi masalah administrasi dan pembayaran.. hanya menangani hal teknis pekerjaan di lapangan.”
“Untuk yang lalu bapak tanyakan sudah kami cek dan sudah diperbaiki. “Saya konfirmasi ke atasan beliau bilang : Kontrak perpanjangan sampai dengan maret 2026, detail teknis bisa ditanyakan di Balai atau di kantor lapangan di padang. Pembayaran proporsional dengan progres lapangan. Saat ini pembayaran masih d bawah progres fisik d lapangan. Artinya, pembayaran lebih kecil dari progress fisik.
Kalau bapak tidak keberatan, Boleh saya dapatkan foto dokumen saat perbaikan pak, tanya media ini pada koordinator pelaksana PT Brantas Abipraya Persero, namun Riski koordinator pelaksana tidak membalas.
Adapun pertanyaan mengenai foto dokumen perbaikan itu adalah, saat media ini mendatangi lokasi kegiatan (awal Januari 2026) yang berada di nagari Suayan, disitu pekerja tidak menggunakan safety K3 (APD) sedang melakukan kegiatan penambahan tinggi saluran irigasi. Namun penambahan tinggi pasangan baru diatas acian (plesteran) yang lama. Tanpa adanya pembongkaran plesteran lama. (FN 053)














