Blitar Jatim. FigurNews.com.
Suara rakyat kembali menggema di halaman Kantor Kabupaten Blitar, Rabu 29 Oktober 2025, Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) datang bukan sekadar berunjuk rasa, melainkan menagih janji konstitusional negara: keadilan agraria yang hingga kini tak kunjung ditepati di Kecamatan Nglegok.
Di bawah terik matahari, massa mengangkat poster bertuliskan “Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!” sambil berorasi silih berganti. Aksi tersebut berlangsung tertib, namun sarat tekanan moral terhadap pemerintah daerah dan lembaga pertanahan yang dinilai lamban mengeksekusi kebijakan redistribusi tanah.
Bupati Blitar Rijanto turun langsung menemui perwakilan massa. Langkah itu menjadi simbol penting di tengah panjangnya penantian warga Desa Modangan, Gadungan, dan Sumberagung, tiga wilayah yang sejak lama menunggu kepastian hukum atas redistribusi lahan eks areal PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi.
Koordinator AMPERA, Ibnu Haris Pri Handoko, dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa negara telah gagal menegakkan hukum yang dibuatnya sendiri. Ia menyoroti mandeknya pelaksanaan SK Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Nomor 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021, yang menetapkan tanah di Modangan sebagai objek redistribusi reforma agraria. “Kami tidak sedang menghadapi anomali lokal, tapi kegagalan negara mengontrol ruang hidupnya,” tegas Ibnu di tengah orasi.
AMPERA menuntut Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan BPN Blitar segera menuntaskan redistribusi tanah secara adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Mereka juga menagih komitmen hasil pertemuan 30 September 2025 di Aula BPN Blitar bersama Komisi III DPRD, yang hingga kini belum menunjukkan realisasi nyata.
Dalam dokumen resmi AMPERA dijelaskan, PT Rotorejo Kruwuk memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial, bermula dari Hak Erfpacht, kemudian menjadi HGU PT Perkebunan Candiloka, dan akhirnya diambil alih negara pada 1998. Perusahaan itu bahkan telah menyerahkan 130 hektare lahan untuk mendukung program reforma agraria. Namun, hingga kini, sebagian lahan tersebut justru diganggu oleh pihak pihak yang disebut sebagai mafia tanah.
“Negara seolah tunduk pada sindikat tanah yang berjejaring kuat. Ini bukan sekadar konflik agraria, tapi kejahatan hukum terorganisir yang menggerogoti aset negara dan mempermalukan supremasi hukum,” tegas pernyataan tertulis AMPERA. Mereka merumuskan empat tuntutan utama: percepatan redistribusi lahan, penerbitan HGU baru yang clear and clean, operasi hukum terhadap mafia tanah lintas instansi, serta edukasi hukum bagi masyarakat penerima redistribusi.
Pewarta. Andy.








