oleh

Tiyok Desak Pemkab Blitar Tunjukkan Empati di Tragedi Gardu Listrik

Blitar Jatim FigurNews.com.
Keceriaan pagi seorang balita di Blitar mendadak berubah menjadi tragedi memilukan. Kamis (23/10) sekitar pukul 11.00 WIB, sebuah gardu listrik yang diduga tidak terkunci merenggut nyawanya saat ia bermain di halaman rumah, di bawah pengawasan sang nenek. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.

Musibah ini segera memicu perhatian masyarakat dan Organisasi kemasyarakatan. Ketua Lembaga Swadaya Kerakyatan (LSM) Swantantio Hani Irawan, yang akrab disapa Tiyok, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan bebas dari intervensi.

“Wajib dikawal agar proses hukumnya tidak bias,” tegas Tiyok. Ia menekankan bahwa hasil identifikasi di TKP, standar operasional PLN, serta kesaksian saksi akan menjadi dasar menentukan adanya kelalaian atau tindak pidana.

Selain tuntutan pidana, Tiyok menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi dan santunan, merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM. Hal ini dimaksudkan agar keluarga korban mendapatkan haknya secara sah,” Tegas Tiok Pada FigurNews.com, Melalui sambungan seluler Pasa Minggu (26/10/2O25).

Tiyok juga menyoroti ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Blitar pasca tragedi. Menurutnya, sikap pemerintah daerah kurang menunjukkan empati terhadap musibah yang menimpa warganya.

“Empati pemerintah daerah belum terlihat. Kepala wilayah seharusnya hadir di lokasi kejadian, baru kemudian eksekusi tupoksi Dinas Sosial mewakili Bupati/Wakil Bupati jika berhalangan.

Lebih jauh, Tiyok mengungkap fakta mengejutkan, Gardu listrik yang memicu kematian balita tersebut diduga dipasang tanpa izin pemilik lahan, yang kebetulan masih keluarga korban. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan PLN meminta izin dan memberikan kompensasi sebelum memasang instalasi di tanah pribadi.,” pungkas Tiyok.

Sementara itu, Satreskrim Polres Blitar bergerak cepat. Unit Pelaksana Layanan (UPL) PLN Wlingi dipanggil untuk dimintai keterangan, setelah ditemukan indikasi fasilitas listrik tersebut tidak memiliki sistem pengamanan memadai di area padat penduduk.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon, melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda Putut Siswahyudi, menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan dengan transparan dan profesional. “Kami akan mengungkap setiap kelalaian dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tutup Ipda Putut.

Pewarta. Andy