Banten, Figurnews.com – Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan 100 unit kursi jati kerja dengan lampu LED senilai Rp1,76 miliar, tidak mendapatkan tanggapan.
Permintaan konfirmasi dikirimkan melalui WhatsApp pada [tanggal], menyusul laporan BEM Banten Bersatu ke Kejaksaan Agung RI pada 23 Mei 2025, yang menilai pengadaan tersebut berpotensi melanggar aturan pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, Perpres 12 Tahun 2021.
Dalam laporan mahasiswa, disebutkan bahwa spesifikasi teknis kursi tidak mencantumkan TKDN, SNI, dan merk produk, yang seharusnya wajib dalam e-katalog pemerintah.
“Kami kecewa karena Sekda diam, padahal ia punya tanggung jawab moral untuk menjelaskan pengadaan barang yang menyedot anggaran rakyat hingga miliaran rupiah. Kursi berlapis jati dan lampu LED seharga Rp17 juta per unit jelas mengundang tanya,” ujar salah seorang anggota BEM Banten Bersatu.
Tokoh Masyarakat Soroti Etika Kepemimpinan
Sikap bungkam Deden dinilai kontraproduktif oleh kalangan masyarakat sipil.
“Diam itu bukan solusi. Justru menguatkan dugaan publik akan adanya yang disembunyikan. Jabatan Sekda harusnya dijalankan dengan prinsip keterbukaan,” tegas tokoh masyarakat Banten dan mantan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Suara dari Dalam: “Semua Sudah Diatur”
Seorang sumber internal Pemprov Banten menyebut, proses pengadaan kursi “dilakukan dalam tekanan waktu dan tekanan politis”. Ia menyatakan bahwa proses spesifikasi dan pemilihan penyedia “tidak berlangsung ideal”.
“Paket itu sudah disiapkan jauh hari, tapi eksekusinya dipercepat menjelang akhir tahun. Banyak hal yang diarahkan dari atas. PPTK sendiri bingung, tapi tetap jalan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya soal kursi, nama Deden Apriandhi juga dikaitkan dengan dua kontroversi lainnya.
Tuntutan Audit dan Keterbukaan
Banyak pihak mendesak agar Pemprov Banten membuka seluruh dokumen terkait pengadaan kursi kepada publik.
“Sekda harus bisa menjelaskan, atau bila tidak, Gubernur harus ambil alih. Ini bukan perkara teknis semata, ini soal kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata narasumber yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan.
Redaksi akan terus berupaya mendapatkan hak jawab dan keterbukaan dari pihak Sekda Deden Apriandhi. Bila jawaban resmi diberikan setelah berita ini tayang, redaksi akan memuat secara proporsional sesuai asas jurnalistik berimbang.








Komentar