Palembang,Figurnews.com
Anggota DPRD kota Palembang menggelar reses di PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) pada hari kamis (08/05/2025). Pertemuan anggota DPRD kota Palembang dengan Jajaran Direksi PT Pusri berlangsung tertutup.
Pada saat Reses ditemukan adanya puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di duga gelap atau Ilegal karena tidak melapor ke pemerintah kota Palembang yang bekerja di proyek pembangunan Pabrik lll B di PT Pusri.
Anggota DPRD Kota Palembang Harya Prathystha Endhie Putra membenarkan adanya TKA dari cina yang bekerja sejak tahun 2023 tapi hingga saat ini tahun 2025 belum melapor ke pemerintah kota Palembang.
“Iya benar ada TKA dari Cina sebanyak 58 orang hingga saat ini belum melapor ke pemerintah kota Palembang,”kata Politisi Fraksi PKB ini.
BACA JUGA : Di Penghujung Ramadhan Politisi PKB ini Sempatkan Berbuka Bersama Sahabat Harya
Harya menuturkan agar TKA yang bekerja di PT Pusri dilaporkan ke pemerintah kota Palembang karena menyangkut PAD kota Palembang.
“Kami menekankan agar ada PAD dari untuk pemkot Palembang tahun ini kisaran 29 miliar dan ada tambahan lebih dari 4 miliar,”ucap Harya
Selain PAD, lanjut Harya, Tentunya tenaga kerja warga Palembang yang menjadi prioritas. “Kita juga ingin warga Palembang yang terlibat untuk bekerja,”tegasnya

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang Rediyan Deddy Umrien, membenarkan sampai dengan saat ini TKA yang bekerja di proyek Pabrik lll B PT Pusri belum pernah melaporkan ke pemerintah kota Palembang.
BACA JUGA : Surplus Target Pajak 2023,Bapenda hingga WP Terima Penghargaan
“Sampai saat ini belum ada laporan ke kita,”katanya saat di hubungi
Menurutnya, seluruh TKA yang bekerja di wilayah kota Palembang wajib untuk melapor ke pemerintah karena menyangkut banyak hal termasuk PAD. “Seharusnya mereka melapor ke Pemkot Palembang,”ucapnya
Sebagai informasi bahwa Pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh TKA yang bekerja di Kota Palembang sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang (Perwako)Nomor 84 Tahun 2016 bahwa TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya atau IMTA harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja.
BACA JUGA : Dukung Program Pemerintah, Sederet Prestasi PT Pusri yang Dicapai Selama 65 Tahun
Pada pasal 8 di sebutkan Besaran tarif retribusi perpanjangan IMTA sebesar USD 100 (seratus dollar Amerika) per orang per bulan dengan nilai kurs
yang berlaku pada saat Pemberi Kerja TKA membayar retribusi perpanjangan IMTA pada Bank Sumsel Babel yang telah ditunjuk. Retribusi perpanjangan IMTA dibayar oleh Pemberi Kerja TKA melalui rekening Pemerintah Kota.
Hingga berita ini diterbitkan Pihak PT Pusri belum memberikan keterangan apapun. Wartawan Figurnews sudah mencoba menghubungi humas Pusri tapi pihak Pusri belum memberikan jawaban apapun.








