oleh

MPP Tuntut Pemkot Blitar Perbaiki Tata Ruang Demi Pendidik

Blitar Jatim. FigurNews.com Hampir seratus orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) menggelar aksi di depan DPRD dan Pemkot Blitar, Kamis, 19 Maret 2025. Mereka menyuarakan protes terkait kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang dianggap menghambat pengembangan pendidikan di Kota Blitar. Salah satu sorotan utama mereka adalah kesulitan Universitas Islam Blitar (Unisba) dalam mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perluasan kampus, sementara proyek komersial seperti pembangunan hotel dan lembaga pemasyarakatan (lapas) justru lebih mudah mendapatkan izin.

Dalam audiensi bersama Komisi 1 DPRD Kota Blitar, Koordinator MPP, Mohammad Trijanto, memaparkan ketimpangan yang terjadi dalam penerapan regulasi tersebut. Menurutnya, peraturan ini semakin menyulitkan pengembangan kampus, sementara pembangunan infrastruktur lain justru berjalan lancar.

Trijanto menjelaskan bahwa Unisba, yang saat ini memiliki hampir 4.000 mahasiswa, hanya memiliki lahan kampus seluas 1,1 hektar, dengan hanya 0,6 hektar yang telah dibangun. Dengan total 114 ruang kelas yang dibutuhkan, saat ini hanya tersedia 35 ruang, meninggalkan defisit 79 ruang kelas. Selain itu, banyak fakultas di Unisba yang belum memiliki laboratorium. Namun, meskipun kebutuhan pendidikan tinggi mendesak, Trijanto menyoroti ironi dalam kebijakan tata ruang.

“Lihat saja pembangunan Lapas Kelas IIB Blitar di Jl. Panglima Polim yang lancar meski menggunakan lahan seluas 4,18 hektar. Pembangunan Hotel Santika di dekat sumber mata air, yang jaraknya hanya 96 meter dari sumber mata air, pun tetap mendapat izin, meski ketentuan regulasi mensyaratkan jarak minimal 200 meter,” ujar Trijanto, mempertanyakan standar yang diterapkan dalam kebijakan ini.

Selain itu, MPP juga menyoroti sejumlah bangunan ilegal di Jalan Ahmad Yani yang melanggar aturan ruang terbuka hijau dan perlindungan sungai. Trijanto menegaskan, jika bangunan di daerah pesisir dapat ditertibkan, mengapa bangunan ilegal lainnya dibiarkan?

“Jika SHM dan SHGB di kawasan pesisir bisa dicabut, kenapa bangunan di sepadan sungai tidak ada upaya untuk dicabut?” tegasnya.

Mendengar protes tersebut, anggota DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya siap membantu menyelesaikan masalah ini. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait RTRW ada di tangan Pemkot Blitar. Setelah audiensi dengan DPRD, MPP melanjutkan tuntutannya dengan bertemu Wali Kota terpilih, Syauqul Muhibbin.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Mas Ibin berjanji untuk mengevaluasi RTRW yang telah dirancang oleh pemerintahan sebelumnya. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendukung aspirasi yang disampaikan MPP. “Kami akan memastikan kebijakan yang adil dan transparan untuk memajukan Blitar, terutama di sektor pendidikan,” ujar Wali Kota

MPP menilai kebijakan RTRW dan RDTR saat ini cenderung diskriminatif, terutama terhadap institusi pendidikan. Menurut Trijanto, banyak dana hibah dari Kemendikbud yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kampus Unisba terhambat akibat regulasi yang tidak mendukung.

“ Unisba sudah mendapatkan dana hibah puluhan miliar untuk pembangunan gedung, tapi tidak bisa dipakai karena terhalang oleh perda yang tidak konsisten,” jelasnya.

MPP mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemkot Blitar, di antaranya:

Revisi Perda RTRW dan RDTR, dengan menetapkan kawasan kampus Unisba sebagai zona pendidikan strategis.
Evaluasi izin pembangunan Hotel Santika dan tindak tegas pembangunan ilegal di Jalan Ahmad Yani.
Meningkatkan kinerja Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Blitar, agar lebih mendukung pengembangan pendidikan tinggi.
Menjadikan pengembangan pendidikan tinggi sebagai prioritas dalam RPJMD Kota Blitar 2025-2030.

“ Perguruan tinggi harus menjadi prioritas strategis untuk Kota Blitar yang dikenal sebagai Kota Pendidikan. Namun kenyataannya, perizinan bagi pendidikan justru lebih dipersulit dibandingkan dengan bangunan komersial dan lapas,” tandas Trijanto.

MPP juga mendesak agar Satpol PP tidak bersikap diskriminatif dalam penegakan perda. Trijanto menilai bahwa hanya masyarakat kecil yang kesulitan memperoleh izin, sementara mereka yang memiliki kekuasaan atau uang sering kali bebas dari sanksi, meskipun melanggar aturan. “Kami berharap Satpol PP lebih adil dalam menegakkan perda,” harap Trijanto.

Sebagai hasil dari audiensi tersebut, MPP bersama elemen masyarakat lainnya telah mencapai kesepakatan bersama dengan eksekutif, legislatif, serta pihak kampus Unisba untuk memastikan pembangunan kampus segera dimulai setelah Lebaran 2025.

“Apapun konsekuensinya, pembangunan harus segera dimulai. Kami sudah memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan ini,” tegas Trijanto, mengakhiri pernyataannya.

Pewarta. Andy.