Kota Blitar/Kota Blitar(Jatim), FigurNews.com — Komisi I DPRD Kota Blitar melakukan kunjungan kerja ke RSUD Mardi Waluyo untuk membahas berbagai isu yang tengah berkembang terkait pelayanan kesehatan di Kota Blitar, khususnya yang berkaitan dengan perubahan regulasi BPJS Kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Blitar, Yasa Kurniawanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak perubahan aturan BPJS yang dirasakan oleh masyarakat Kota Blitar.
Yasa menjelaskan bahwa perubahan regulasi BPJS telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama dalam hal cakupan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS. Menurutnya, banyak warga yang datang dengan harapan pengobatan mereka akan ditanggung oleh BPJS, namun justru mendapati kenyataan yang berbeda.
“Ini persoalan serius yang harus segera kita atasi. Banyak warga yang mengira layanan kesehatan mereka akan ditanggung BPJS, tapi kenyataannya tidak tercakup. Ini menjadi masalah besar yang harus diselesaikan dengan cepat,” kata Yasa. pada Rabu (19/2/2O25)
Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran tenaga medis, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di rumah sakit. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa BPJS maupun rumah sakit perlu memberikan penjelasan yang lebih jelas dan transparan kepada pasien sejak awal.
“Begitu pasien datang mereka harus diberi penjelasan yang jelas, baik oleh pihak rumah sakit maupun BPJS. Jangan sampai pasien bingung atau merasa ditinggalkan begitu saja,” imbuhnya.
Meskipun urusan BPJS bukan menjadi kewenangan utama Komisi I DPRD, Yasa menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengundang BPJS untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aturan yang baru tersebut.
“BPJS memang bukan ranah kami, tapi kami tetap akan mendorong agar ada penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan aturan ini. Jika diperlukan, kami akan mengundang pihak BPJS untuk memberikan klarifikasi,” tambah Yasa.
Ia juga menekankan bahwa BPJS harus berperan aktif dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan lancar, tanpa ada kebingungan bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur RSUD Mardi Waluyo, dr. Muhammad Muchlis, M.MRS, mengungkapkan keluhan yang serupa. Ia menyebutkan bahwa kurangnya komunikasi dan koordinasi dari pihak BPJS dalam menyampaikan informasi tentang perubahan aturan semakin memperburuk situasi. Menurutnya, rumah sakit hanya bertindak sebagai pelaksana, sementara BPJS yang menetapkan kebijakan.
“Masalahnya adalah kurangnya komunikasi dan koordinasi dari BPJS. Kami di rumah sakit ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang ditetapkan. Tapi jika ada ketidakpuasan terhadap pelayanan, keluhan itu harusnya disampaikan ke BPJS, bukan ke rumah sakit,” tegas Muchlis.
Muchlis juga menyoroti beban ganda yang harus ditanggung oleh tenaga medis di rumah sakit. Selain memberikan pelayanan kesehatan, mereka juga harus menjelaskan aturan-aturan baru BPJS kepada pasien yang seringkali tidak memahaminya.
“Ketika aturan BPJS berubah dan masyarakat tidak memahami, kami rumah sakit yang menjadi tempat untuk menjelaskan itu semua. Hal ini membuat tugas tenaga kesehatan menjadi lebih berat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di RSUD Mardi Waluyo, tetapi juga di rumah sakit lain, puskesmas, hingga praktik dokter mandiri yang bermitra dengan BPJS. Dengan begitu, tenaga medis di seluruh fasilitas kesehatan terpaksa menanggung beban tambahan, yaitu menjelaskan regulasi BPJS kepada pasien.
Sebagai solusi, Muchlis mengusulkan agar BPJS lebih proaktif dalam memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat, khususnya di rumah sakit.
“BPJS seharusnya lebih aktif duduk bersama kami, berada di garis depan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat. Kami siap bekerja sama, tapi kami butuh komunikasi yang lebih baik agar aturan BPJS bisa dipahami dengan jelas oleh masyarakat,” ujar Muchlis.
Menanggapi kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Kota Blitar menyatakan bahwa pelayanan di RSUD Mardi Waluyo masih dalam kondisi baik, meskipun ada beberapa catatan yang perlu dibahas lebih lanjut.
“Secara keseluruhan, kami melihat pelayanan rumah sakit masih berjalan dengan baik. Namun, ada beberapa poin yang harus kami diskusikan lebih lanjut di internal Komisi I sebelum kami sampaikan ke publik,” ujar Yasa.
“ Komisi I DPRD Kota Blitar berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dengan harapan agar perubahan kebijakan BPJS yang kurang tersosialisasikan tidak merugikan masyarakat Kota Blitar. Mereka bertekad memastikan bahwa setiap perubahan aturan BPJS dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan memberikan pelayanan yang optimal di rumah sakit.
Pewarta. Andy.








