Padang (Sumbar), FigurNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala OPD, pimpinan BUMD, Bank Nagari, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD hanya melaksanakan satu agenda, yakni pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 dijadwalkan ulang karena masih menunggu hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, mulai dari pembahasan awal di komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
DPRD menilai kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama Tahun Anggaran 2025 berjalan cukup baik meski dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak bencana banjir hidrometeorologi yang terjadi pada akhir tahun.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,03 persen, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 94,59 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Atas capaian tersebut, DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis agar pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan dan belanja daerah sehingga semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Seluruh fraksi DPRD juga menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, disertai berbagai rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran, rapat paripurna secara bulat menyetujui hasil pembahasan Ranperda dan menetapkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 9/SB/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Gubernur Sumatera Barat dan pimpinan DPRD.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, serta pemikiran selama proses pembahasan Ranperda.
“Seluruh proses pembahasan berlangsung secara dinamis, terbuka, kritis, namun tetap dilandasi semangat kemitraan yang saling menghormati. Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran bersama TAPD, yang telah bekerja keras hingga Ranperda ini dapat disepakati bersama,” ujar Mahyeldi.
Ia menegaskan seluruh saran, kritik, dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Mahyeldi juga memastikan pemerintah daerah akan segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat tiga hari setelah nota persetujuan bersama ditandatangani.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD berhasil menuntaskan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat serta komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Barat. (Yn)








